Pemerintah Tambah Penerima BLT Subsidi Upah Jadi 15,72 Juta Orang
Pemerintah menambah kuota pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah sebanyak 1,8 juta dari sebelumnya 13,87 juta orang menjadi 15,72 juta orang. Subsidi upah akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, dana yang dianggarkan pemerintah untuk program ini bertambah sebesar Rp 4,6 triliun. “Anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/8).
Ida mengatakan, bantuan diberikan kepada pekerja formal non-BUMN dan non-PNS. dari berbagai sektor. Syaratnya, mereka memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulannya. Kemudian, para penerima bantuan subsidi upah harus terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020.
Mereka juga tak boleh menjadi peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja. “Persyaratan lainnya ialah memiliki rekening bank yang masih aktif,” kata Ida.
Menurut Ida, bantuan subsidi upah akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan bantuan subsidi upah sebanyak Rp 1,2 juta.
Penyaluran tahap pertama bakal dilakukan pada kuartal III 2020. Penyaluran tahap kedua akan berlangsung pada kuartal IV 2020.
Adapun, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilakukan oleh bank. “Dengan memindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara,” kata dia.
Selain program bantuan subsidi upah, pemerintah telah memberikan bantuan sosial melakui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, hingga Kartu Prakerja. Total penerima manfaat di ketiga program tersebut mencapai 29 juta kepala keluarga atau 120 juta orang.
“Anggaran yang sudah disalurkan ke tiga program ini mendekati Rp 50 triliun,” kata Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.
Pemerintah telah merealisasikan anggaran perlindungan sosial dari program pemulihan ekonomi nasional. Hingga 17 Juni 2020, realisasi program keluarga harapan telah mencapai 51% dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp 37,4 triliun. Sementara kartu sembako sebesar 39,5% dari alokasi yang sebesar Rp 43,6 triliun.