Pemerintah berencana menaikkan tunjangan pulsa bagi para pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu. Tunjangan pulsa diberikan guna mendukung kinerja kementerian/lembaga dalam masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan tunjangan itu saat ini sudah berjalan dan telah digunakan para PNS. Namun, besaran tunjangan diusulkan naik menjadi Rp 200 ribu yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kalau disetujui akan ditetapkan pada Agustus. Kami sudah koordinasikan dengan Sekretaris Jenderal," kata Askolani dalam konferensi video, Selasa (25/8).
Askolani mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan berlakuuntuk seluruh k/l. Dengan demikian, tunjangan bukan hanya diberikan kepada pegawai Kemenkeu.
Kendati demikian, aturan akan kembali kepada masing-masing k/l terkait pegawai mana yang berhak mendapatkan tunjangan pulsa. Untuk pagu anggarannya, akan berdasarkan alokasi di masing-masing k/l.
"Masing-masing k/l akan relokasi sesuai kebutuhan pegawai untuk mendukung tunjangan pulsa," ujar dia.
Menteri Keuangan Sri Mulani Indrawati mengatakan banyak PNSdan pegawai pemerintah yang bekerja dari rumah saat pandemi. Untuk itu pemerintah memberikan dukungan tunjangan pulsa.
"Kalau mau direlokasi dalam bentuk tunjangan pulsa, masih di belanja barang," kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Ini, menurut dia, merupakan bentuk fleksibilitas belanja negara di tengah Covid-19. Jika memang akan timbul pos belanja baru nantinya untuk tunjangan pulsa, pihaknya akan berusaha agar tak terjadi kesalahan dalam alokasi.
Salah satu contohnya yakni dari anggaran yang ada tetapi tidak terpakai. "Jadi lebih baik dialihkan ke program lain," ujarnya.
Pemerintah menganggarkan Rp 836,5 triliun untuk belanja kementerian/lembaga dalam pagu APBN 2020. Adapun hingga Jumat (19/6), pemerintah baru membelanjakan Rp 321,9 triliun atau 38,5% dari pagu.