Serapan Rendah, Anggaran Kesehatan Covid-19 Rp 14 T Akan Dialihkan
Pemerintah memproyeksi penyerapan anggaran kesehatan untuk penanganan pandemi virus corona hanya akan mencapai Rp 72,23 triliun dari total alokasi awal mencapai Rp 87,75 triliun. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, selisih anggaran sebesar Rp 14,47 triliun akan digeser untuk program-program lain.
"Dari Rp 87,5 triliun menjadi Rp 72,73 triliun," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (26/8).
Airlangga tak memerinci rencana realokasi anggaran tersebut. Namun, ia berharap realokasi anggaran akan membantu pemulihan ekonomi nasional lebih baik.
"Tentunya diharapkan dilakukan optimalisasi terhadap pemulihan ekonomi," kata Airlangga.
Selain anggaran kesehatan, pemerintah menggeser sejumlah anggaran di bidang perlindungan sosial. Hanya saja, Airlangga tidak menjelaskan secara rinci terkait pergeseran anggaran tersebut. Konferensi pers yang dilakukan Airlangga berlangsung cukup singkat. Dia hanya berbicara sekitar empat menit.
Sekretaris Kementerian Perekonomian Susiwijono menjelaskan pihaknya baru akan membahas secara komprehensif dan detail rencana realokasi anggaran bersama Wakil Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Kepala BNPB dalam rapat besok. "Besok akan dibahas secara detail proyeksi penyerapan anggaran dan berapa potensi yang belum diserap serta usulan program baru atau penambahan yang sudah ada ," jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan anggaran yang direalokasikan masih akan tercakup dalam enam kelompok program PEN, yakni kesehatan, perlindungan sosial, sektoral/Pemda, dukungan UMKM, pembiayaan korporasi, dan insentif usaha.
Sebagai informasi, realisasi penyerapan anggaran kesehatan baru mencapai Rp 7,36 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp 87,55 triliun hingga 19 Agustus 2020. Ini berarti penyerapan anggaran kesehatan untuk penanganan corona baru mencapai 8,4%.
Lebih detail, anggaran kesehatan yang sudah terserap untuk insentif tenaga kesehatan di pusat dan daerah sebesar Rp 1,86 triliun. Untuk santunan kematian tenaga kesehatan, anggaran yang telah terpakai mencapai Rp 21,6 triliun.
Anggaran yang dialokasikan untuk Gugus Tugas Covid-19 telah terealisasi sebesar Rp 3,22 triliun. Kemudian, insentif bea masuk dan pembebasan pajak pertambahan nilai kesehatan sebesar Rp 2,26 triliun.
Pemerintah sebelumnya menambah program perlindungan sosial dalam bentuk bantuan tunai. Bantuan diberikan kepada UMKM dan pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta masing-masing sebesar Rp 600 ribu untuk empat bulan atau mencapai Rp 2,4 juta per UMKM/pekerja. Meski demikian, alo