Lembaga Penjamin Simpanan menyebutkan kinerja perbankan berangsur membaik akibat dampak pandemi corona. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa pun meyakini tak ada bank sistemik yang berpotensi mengalami pemburukan kinerja dan berakhir gagal dalam jangka pendek.
"Pada dasarnya dalam jangka pendek, kami tidak melihat ada kemungkinan bank sistemik gagal. Apalagi data-data perbankan menunjukkan perbaikan," kata Purbaya dalam konferensi pers pengumuman suku bunga penjaminan melalui konferensi video, Kamis (24/11).
Bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban, luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan, serta keterkaitan dengan sektor keuangan lainnya dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan. Saat ini, sedikitnya 10 bank beraset terbesar di Tanah Air masuk dalam kriteria ini.
Purbaya optimistis ketahanan industri perbankan secara keseluruhan terjaga. Kondisi fundamental perbankan saat ini cukup baik, tercermin dari pergerakan Indeks Stabilitas Perbankan (BSI) yang berada dalam kategori normal. BSI pada 17 November 2020 berada di level 99,24 atau turun 16 bps dibandingkan akhir bulan Oktober 2020. Ini disebabkan oleh penurunan tekanan pada pasar keuangan.
Kondisi likuiditas juga sangat memadai, bahkan cenderung melonggar. Berdasarkan data OJK, rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (LDR) perbankan pada September turun menjadi 83,16% dari posisi Agustus 2020 di 85,11%.
Likuiditas yang longgar antara lain dipengaruhi oleh pertumbuhan kredit pada September 2020 yang hanya 0,12% secara tahunan, sedangkan pertumbuhan DPK mencapai 12,88%. "Kondisi pertumbuhan kredit dan DPK ini ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun," katanya.
Meski demikin, pihaknya tetap menyiapkan langkah-langkah yang dibutuhkan jika terjadi kondisi pemburukan pada perbankan. "Kami sudah simulasikan untuk memastikan bahwa kami dapat menjalankan tugas yang diemban. Jadi pada dasarnya peluang itu kecil, tapi organisasi kami siap," katanya.
Amunisi yang Belum Digunakan
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menjelaskan, LPS memiliki tiga kewenangan tambahan yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintan Nomor 33 Tahun 2020. Pertama, melakukan persiapan penanganan bank lebih awal dengan OJK sebelum bank ditetapkan gagal.
Kedua, LPS dapat menempat dana pada bank sakit yang belum ditetapkan gagal sepanjang mendapat rekomendasi dari OJK.
Ketiga, LPS dapt melakukan pesiapan pendanaan melalui penerbitan surat utang atau meminjam dari pemerintah. "Kami saat ini terus melakukan komunikasi dengan OJK jika ada bank yang membutuhkan penanganan.
Sejauh ini, belum ada permintaan OJK untuk penempatan dana LPS di bank. Kami juga belum memerlukan kondisi untuk menerbitkan surat utang," kata Lana.
Purbaya mengatakan, langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menangani jika terjadi permasalahan pada perbankan sudah ditempuh. Namun belum dipergunakan karena kondisi perbankan yang masih sangat baik.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pekan lalu mengatakan, ketahanan sistem keuangan tetap terjaga, meskipun risiko dari berlanjutnya dampak Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan perlu terus dicermati. Rasio kecukupan modal atau CAR perbankan pada kuartal III 2020 mencapai 23,41%, jauh di atas ambang batas minimal ketentuan.
Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan juga terjaga pada kisaran 3,15% secara gros dan 1,07% secara net. Namun demikian, fungsi intermediasi dari sektor keuangan masih lemah sejalan dengan permintaan domestik yang belum kuat dan kehati-hatian perbankan.
"Perkembangan terkini menunjukkan pertumbuhan kredit terkontraksi 0,47% secara tahunan pada Oktober 2020, sedangkan DPK tumbuh 12,12%," kata Perry.