BPKH Berpotensi Kantongi Rp 1,5 T dari Pembebasan Pajak

ANTARA FOTO/REUTERS/Sultan Al-Masoudi/Handout /hp/cf
Ilustrasi. Total dana kelolaan haji pada tahun lalu mencapai Rp 143,06 triliun, naik 15,08% dibandingkan 2019.
10/3/2021, 17.35 WIB

Badan Pengelola Keuangan Haji memperoleh insentif pajak berupa pembebasan PPh atas hasil investasi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kepala 

Pemberian insentif, menurut Anggito, akan meningkat dana kelolaan yang diinvestasikan atau ditempatkan di berbagai instrumen keuangan syariah. Ini dapat mendukung kegiatan ekonomi.  "Instrumen keuangan syariah kami dipilih mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam Webinar "Pengecualian Pajak BPKH Insentif bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah", Rabu (10/3).

BPKH membayarkan PPh atas hasil investasi pada tahun lalu mencapai Rp 1,47 triliun. Pembayaran PPh tersebut, mencakup imbal hasil investasi Rp 980 miliar dan PPh bagi hasil bank syariah Rp 490 miliar yang seluruhnya berasal dari nilai manfaat BPKH 2020 yaitu Rp 7,4 triliun.Anggito pun memperkirakan pembayaran PPh atas hasil investasi pada tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu.  

Total dana kelolaan haji pada tahun lalu  mencapai Rp 143,06 triliun, naik 15,08% dibandingkan 2019. Realisasi tersebut juga lebih tinggi dari target yang dipatok pada tahun lalu yang sebesar Rp 139,57 triliun.

Pengecualian pajak BPKH tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2021. Dalam beleid itu tertulis, pengecualian pajak BPKH dikenakan pada imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah serta surat berharga syariah yang diterbitkan Bank Indonesia.

Pengecualian juga diberikan untuk imbal hasil dari obligasi syariah atau sukuk dan surat berharga syariah yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di RI. Lalu, dividen yang berasal dari dalam maupun luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri.

Pajak BPKH juga dikecualikan untuk bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang berupa imbal hasil dari reksa dana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis. Terakhir, kepada penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain berdampak pada peningkatan kegiatan ekonomi, Anggito menyebutkan, pengecualian pajak pada BPKH dapat  mendongkrak kualitas penyelenggaraan ibadah haji. "Ini karena dana yang tersedia akan lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan terhadap APBN," ujar dia.

Wakil Direktur Utama lI Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo mendukung adanya pemberian insentif pajak terhadap BPKH. "Manfaat dari fasilitas tersebut akan dirasakan oleh banyak pihak," kata Abdullah dalam kesempatan yang sama.

Dengan insentif tersebut. menurut dia, imbal hasil dari investasi BPKH akan meningkat sehingga menambah dana subsidi haji. Manfaat haji yang diterima pemerintah pun akan bertambah karena ada peningkatan nilai manfaat.

Adapun bagi perbankan, menurut dia, pengelolaan dana investasi dapat lebih efisien. Pelayanan BSI terhadap BPKH pun akan lebih optimal. Ia menyebut, terdapat lima pelayanan yang berpotensi meningkat yakni sebagai penerima setoran haji, pengelola likuiditas, mitra investasi, penempatan keuangan haji, dan pengelola rekening.

"Pendapatan negara akan tergerus, tetapi  dampak positifnya terhadap masyarakat akan lebih banyak," katanya.

Reporter: Agatha Olivia Victoria