Industri Boleh Beroperasi 100% Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya

ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.
Ilustrasi. perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI untuk melaksanakan kegiatan industrinya selama PPKM darurat.
5/7/2021, 08.44 WIB

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 yang antara lain membatasi kegiatan perkantoran dan industri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor kritikal yang dapat beroperasi 100%. 

"Ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Agus dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7).

Sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya. Kemudian sektor petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok makanan sehari-hari.

Perusahaan-perusahaan yang ingin beroperasi 100% dan masuk dalam  kategori tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, serta pelaksanaan protokol kesehatan melalui sistem informasi industri nasional (SIINas). Hal ini sesuai ketentuan Surat Edaran Menperin Nomor 2 tahun 2021 tentang partisipasi industri dalam percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19.

Agus mengatakan, IOMKI yang dimiliki perusahaan industri dan kawasan industri tersebut dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana industri terkait operasionalisasi dan mobilitas perusahaan industri atau kawasan industrik. Penanda izin tersebut juga dapat ditempel pada sarana dan prasarana yang digunakan untuk mobilitas staf dan karyawan.

"Aparatur yang bertanggung jawab dalam pengawasan PPKM Darurat Covid-19 dapat memeriksa kebenaran dan kesesuaian IOMKI melalui tanda elektronik yang tercantum dalam IOMKI bersangkutan. Bila diperlukan dapat mengecek ke Kemenperin," ujar dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan melibatkan Kamar dagang dan industri Indonesia (Kadin), Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), asosiasi industri, hingga asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri. Dengan demikian,  pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satgas Covid-19 di pusat dan daerah untuk memantau penerapan prokes di perusahaan industri dan kawasan industri.

Agus menyebut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri termasuk pelaksanaan prokes di perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI.

“Serta akan menindak tegas perusahaan industri dan kawasan industri yang melakukan pelanggaran IOMKI," katanya.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S.A. Cahyanto menegaskan, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI untuk melaksanakan kegiatan industrinya selama PPKM darurat. Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri juga harus berpartisipasi aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.

Hingga 4 Juli 2021, telah diterbitkan sebanyak 19.280 IOMKI, dengan 392 izin di antaranya telah dicabut. Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,2 juta tenaga kerja di sektor industri, sehingga terbukti efektif menjaga keberlansungan kegiatan industri dari awal berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Hal tersebut tercermin dari PMI manufaktur Indonesia, yang selama delapan bulan terakhir terus berada di atas angka 50 atau ekspansif. Selain itu, kinerja ekspor dan investasi di sektor industri juga terus mengalami kenaikan,” ujar Eko.

Kemudian, upaya penanggulangan Covid-19 dilakukan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan sektor ekonomi khususnya sektor industri yang bersifat strategis ini. “Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung upaya ini dengan menjaga keberlangsungan operasional dan mobilitas kegiatan industri selama PPKM Darurat,” imbuhnya.

Eko menambahkan, beberapa tindak lanjut dan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan kegiatan industri selama PPKM Darurat, di antaranya adalah membentuk Tim PIC IOMKI dalam masa PPKM Darurat Kemenperin, yang terbagi dalam lima wilayah PPKM Darurat, melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam implementasi kebijkan industri di masa PPKM Darurat, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama Satgas Nasional dan Pemda dalam kebijakan IOMKI pada masa PPKM Darurat secara berkala dan sewaktu-waktu.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi