Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, tak terkecuali di Indonesia. Fungsi pajak menjadi salah satu sumber pendapatan tanah air, bahkan merupakan sumber penerimaan terbesar negara yang berguna untuk melanjutkan pembangunan.
Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan penerimaan pajak hingga bulan April 2021 sebesar Rp 374,9 triliun. Capaian tersebut 30,94% dari target penerimaan pajak tahun 2021 yakni sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Apa itu Pajak?
Pajak merupakan pungutan wajib negara kepada rakyat yang digunakan untuk berbagai keperluan negara, mulai dari melanjutkan progam pembangunan sampai membayar gaji pegawai negeri.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Meneruskan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan merujuk kepada undang-undang.
Seseorang yang melaksanakan kewajiban pajak tidak memperoleh imbalan secara langsung, melainkan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sistem pemungutan pajak berarti penentuan besarnya pajak dipercayakan kepada wajib pajak sendiri dan melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar.
“Semua Wajib Pajak berdasarkan sistem self assessment wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak,” bunyi Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan, karakteristik pajak yaitu: merupakan kontribusi wajib seseorang kepada negara, tidak ada imbalan langsung namun manfaatnya bisa dirasakan melalui keperluan-keperluan negara yang terpenuhi, bersifat memaksa, dan diatur dalam undang-undang.
Fungsi Pajak
Fungsi pajak dibagi menjadi 4, yaitu fungsi anggaran, fungsi regulasi, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.
1. Fungsi anggaran
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara untuk membiayai sejumlah pengeluaran negara, seperti pembangunan, pembayaran utang negara, hingga gaji tentara.
Negara punya tugas utama untuk melakukan pembangunan nasional, seperti menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dan pelayana publik lainnya. Agar tugas tersebut dapat terlaksana, maka diperlukan dana yang salah satunya bersumber dari para wajib pajak.
2. Fungsi regulasi
Pemerintah menggunakan pajak sebagai pengaturan kebijakan negara alias kebijakan fiskal, seperti penggunaan pajak bea masuk supaya menekan impor.
Fungsi regulasi mencerminkan kebijakan perekonomian suatu negara, seperti kebijakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Ini diatur lewat PP Nomor 23 Tahun 2018 guna mengurangi beban Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sekaligus mengajak pelaku UMKM untuk berkontribusi dalam sistem perpajakan negara.
3. Fungsi stabilitas
Pajak berguna untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan keseimbangan atau stabilitas perekonomian. Dengan begitu, inflasi dan deflasi dapat dikendalikan.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pembayaran pajak berfungsi untuk menyesuaikan serta menyeimbangkan antara pembagian pendapatan (termasuk pembagian antar pemerintah daerah) dengan kesejateraan warga negara.
Selain itu, fungsi redistribusi pajak sering dikaitkan dengan pemanfaatan pajak untu memperluas lapangan pekerjaan. Luasnya lapangan pekerjaan berjalan beriringan dengan penyerapan tenaga kerja dan berujung pada pemerataan pendapatan masyarakat.
Jenis Pajak
Jenis pajak dikelompokan berdasarkan sifatnya, instansi pemungut, pajak berdasarkan objek dan subjeknya.
- Berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung merupakan nominal pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak dengan berlandaskan pada surat ketetapan pajak. Sedangkan, pajak tidak langsung merujuk pada pajak yang diberikan pada wajib pajak apabila melakuan suatu perbuatan tertentu, seperti pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
- Berdasarkan instansi pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya pajak dibagi menjadi pajak daerah dan pajak negara. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah kepada warganya, baik yang dipungut Pemda tingkat II maupun tingkat I, seperti pajak hiburan dan pajak restoran.
Sementara, pajak negara merupakan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui DJP. Adapun contohnya, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh.
- Berdasarkan objek dan subjeknya
Melihat objek dan subjeknya, pajak dibagi menjadi pajak objektif dan pajak subjektif. Pengambilan pajak objektif merujuk pada objeknya, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea materai, dan sebagainya.
Sementara itu, pajak subjektif pemungutannya mengacu pada subjeknya, contohnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.