CPNS dan Pensiunan PNS Bakal Dapat THR, Segini Besarannya

Ade Rosman
4 Maret 2026, 04:00
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) berswafoto dengan CPNS dan PPPK saat penyerahan SK dan pembekalan CPNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Graha Unesa, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). Dalam kegiatan ter
ANTARA FOTO/Moch Asim/foc.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) berswafoto dengan CPNS dan PPPK saat penyerahan SK dan pembekalan CPNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Graha Unesa, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). Dalam kegiatan tersebut Gubernur Khofifah menyerahkan sebanyak 4.172 SK pengangkatan sebagai ASN yang terdiri dari 2.015 PPPK dan 2.157 CPNS serta memberikan pembekalan untuk penguatan kapasitas dan kualitas SDM ASN.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pensiunan akan turut menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan Rp 55 triliun untuk THR ASN,TNI, dan Polri, termasuk CPNS dan pensiunan. 

“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun, dibandingkan tahun lalu, ini meningkat 10%,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3). 

Ia menjelaskan, anggaran THR itu akan dibagikan pada 2,4 juta ASN Pusat, TNI, Polri dengan total Rp 22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN Daerah demgan total Rp 20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan total Rp 12,7 triliun.

Airlangga mengatakan, komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 100% tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Ia juga menegaskan THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dicairkan pada Juni. 

“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI/Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara. Sedangkan untuk gaji 13 ya seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni,” katanya. 

Di sisi lain, Airlangga Hartarto mengungkapkan sebanyak 26,5 juta pegawai swasta akan menerima THR di Idul Fitri 2026. Ia menegaskan pemerintah telah mengimbau agar THR pegawai swasta tersebut dibayarkan secara penuh dengan besaran satu bulan gaji paling lambat H-7 Lebaran. 

Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional.

“Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp 124 triliun untuk THR sektor swasta,” kata Airlangga. 

Pemerintah pun berharap THR yang diperoleh ASN maupun pegawai swasta akan  mendongkrak konsumsi pada kuartal I secara signifikan. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

“Surat edaran ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia,” kata dia.

Salah satu poin surat edaran tersebut yakni pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Dalam SE tersebut dituliskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...