Pemerintah terus menagih utang masa lalu para obligor dan debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, obligor BLBI yang berada di Singapura menyerahkan 120 sertifikat tanah kepada Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
"Orangnya ada di Singapura, tapi hitungannya belum cocok sehingga belum diproses," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (30/12), seperti dikutip dari Antara.
Obligor tersebut masih memiliki 200 sertifikat tanah lainnya, tetapi belum diserahkan lantaran masih diklarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mahhfud mengatakan, satgas BLBI hingga saat ini telah menyita tanah para obligor seluas 1.312 hektare. Nilai seluruh aset tersebut mencapai Rp 20 triliun sehingga rata-rata harga jual tanah Rp 2 juta per meter.
"Tapi oke lah belasan triliun sudah kita dapat, Sementara 22 tahun kita berdebat terus masalah pidana, perdata," kata Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini.
Sekretaris Satgas BLBI Sugeng Purnomo mangatakan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas dari Satgas BLBI. Satgas nantinya tidak hanya sebagai dapat melakukan penyitaan, tetapi juga pembatasan hak perdata oblogior/debitor BLBI.
"Namun, kami akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," kata Sugeng yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan BLBI pada pekan lalu juga menyita 587 bidang tanah milik Grup Texmaco dengan luas 4.794.202 meter persegi atau 479,4 hektar. Aset tersebut tersebar di lima kota berbeda yang sebagoan besar berada di Jawa Barat. Adapun rincian aset-aset tersebut antara lain:
- 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat
- 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
- Tiga bidang tanah seluas 2.956 meter persegi di kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah
- 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur
- Sebidang tanah seluas 125.360 meter persegi di Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat
Pemerintah mencatat Grup Texmaco berutang kepada negara sebesar Rp 31,7 triliun serta US$ 3,9 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyebutkan Grup Texmaco mangkir dari pembayaran utang kepada negara selama bertahun-tahun.