Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Rumah Hingga September 2022

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 50% untuk pembelian rumah maksimal Rp 2 miliar, sementara untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar memperoleh diskon pajak 25%.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
8/2/2022, 10.31 WIB

Kementerian Keuangan kembali memperpanjang insentif pajak untuk sektor perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga September 2022. Kendati demikian, diskon pajak rumah yang diberikan hanya separuh dari yang diberikan pemerintah pada tahun lalu.

Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Beleid ini ditetapkan pada 2 Februari 2022.

"Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat khususnya di kuartal I dan II," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).

Kebijakan diskon PPN pembelian rumah baru yang diberikan tahun ini hanya separuh dari insentif yang diberikan tahun lalu. Diskon PPN sebesar 50% untuk pembelian rumah maksimal Rp 2 miliar, sementara untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar memperoleh diskon pajak 25%.

Febrio menjelaskan, insentif yang diberikan selama sembilan bulan ini diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan bagi calon pembeli yang ingin mendapatkan insentif pajak tersebut, antara lain:

  • Ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris. Selain itu, telah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai perumahan tersebut yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022
  • Pembelian rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah baru atau yang pertama kali diserahkan oleh penjual
  • Belum pernah dilakukan pemindahtanganan
  • Insentif hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun
  • Insentif ini juga bisa dimanfaatkan oleh orang pribadi yang sudah pernah mendapatkan insentif serupa tahun lalu

Untuk dapat memanfaatkan diskon pajak ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, atau melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

Febrio mengatakan, insentif pajak untuk pembelian rumah baru ini telah berhasil membantu pemulihan ekonomi. Apalagi, sektor properti memiliki multiplier effect yang luas kepada sektor-sektor lainnya seperti konstruksi, industri bahan bangunan dan jasa-jasa terkait. Pada tahun lalu, pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar diberi diskon 100% dan untuk rumah harga di atas Rp 2 miliar-5 miliar diberi diskon 50%.

“Sektor konstruksi dan real estat, sudah tumbuh di atas level prapandemi. Selain itu, beberapa indikator harga rumah juga cukup stabil dalam masa pemberian insentif fiskal PPN DTP Sektor Properti tahun 2021,” ujar Febrio.

Reporter: Abdul Azis Said