PNS dan Pegawai Swasta di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya
Makro • 6 Desember 2023, 17.33 Pemerintah memberikan insentif pajak kepada pegawasi swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satun yang dipersiapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21