Pemerintah memperluas insentif pajak untuk kendaraan listrik, mencakup mobil hibrid dengan memberikan diskon pajak berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP sebesar 3%.
Menjelang penerapan PPN 12% pada 2025, Sri Mulyani mengumumkan pemberian insentif pajak signifikan untuk melindungi UMKM dan daya beli masyarakat, mengalokasikan anggaran insentif.
Kementerian Keuangan memperluas periode tax holiday hingga Desember 2025 melalui PMK 69/2024, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memenuhi standar pajak minimum global.
Perpanjangan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP atas pembelian rumah bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah.
Untuk mendorong investasi di IKN, pemerintah memberikan insentif pajak untuk investasi tanah dan/atau bangunan di IKN berupa pengurangan PPh dan fasilitas PPN tidak dipungut.
Kementerian Keuangan telah memperhitungkan dampak pemberian insentif pajak IKN, dan menilai pemberian beberapa insentif tidak berdampak besar bagi penerimaan negara.
Otorita IKN tengah menggodok rencana pemberian insentif pajak berupa tax deduction hingga 200% bagi perusahaan tambang yang ikut merehabilitasi hutan di wilayah IKN.