Kemenkeu Kaji Kenakan Cukai Detergen, BBM, dan Ban Karet

Youtube/DPR RI
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, potensi penerimaan kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
13/6/2022, 12.28 WIB

Kementerian Keuangan tengah mengkaji ekstensifikasi cukai dengan penambahan tiga barang kena cukai (BKC) baru, yakni Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet dan detergen. Pemerintah saat ini juga tengah mempersiapkan dua BKC baru yang segera diimplementasikan, yakni cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, potensi penerimaan kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi BKC. Adapun BKC eksisting saat ini antara lain hasil tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan etil alkohol.

"Yang sedang kita kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi seperti BBM, ban karet dan juga detergen," kata Febrio dalam Rapat Panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (13/6).

Namun, Febrio tidak merincikan mengenai sejauh mana kajian Kemenkeu terkait rencana pengencaan cukai detergen, BBM, dan ban karet tersebut. Kajian soal ekstensifikasi BKC tersebut bukan rencana baru. Pada 2016, pemerintah juga sempat mewacanakan pengenaan cukai terhadap BBM.

Saat ini, pemerintah tengah bersiap mengenakan cukai kepada plastik dan MBDK. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu sebelumnya juga mengatakan implementasi dari cukai plastik dan MBDK akan diundur ke tahun depan.

Kemenkeu sebelumnya berencana memperkenalan barang kena cukai (BKC) baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan dilakukan pada tahun ini. Kemenkeu juga menargetkan bisa meraup Rp 3,4 triliun dari dua BKC baru tersebut. Namun, karena alasan pemulihan ekonomi, rencana ini kembali diundur. 

"Ekstensifikasi cukai belum dilaksanakan melihat kepada kondisi dunia usaha serta prioritas kebijakan fiskal pemerintah," kata Askolani kepada Katadata.co.id, Selasa (7/6). 

Meski batal digulirkan tahun ini, ia tetap optimistis penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini tetap bisa tercapai. Adapun target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini sebesar Rp 245 triliun. Ini terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp 203,92 triliun dan bea masuk Rp 35,16 triliun dan bea keluar Rp 5,92 triliun.

Reporter: Abdul Azis Said