Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau masing-masing sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Kenaikan instrumen perpajakan ini akan mengerek harga rokok.
Keputusan kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini akan berbeda-beda sesuai golongannya mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II akan meningkat rata-rata 11,5% hingga 11,7%. Adapun tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I dan II akan naik di angka 12% dan 11%.
"Sedangkan SKT (Sigaret Kretek Tangan) I, II, dan III naik 5%. Kenaikan ini akan berlaku untuk 2023 dan untuk 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).
Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengerek cukai rokok elektrik tahun depan sebesar 15%. Kenaikan ini akan berlaku selama lima tahun ke depan.
Lantas berapa harga rokok nantinya setelah cukai rokok kembali naik?
Ketentuan harga jual eceran rokok pada tahun ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). HJE rokok per bungkus dengan isi 20 batang saat ini berkisar antara Rp 25.422 sampai Rp 40.100. Pada rokok golongan rokok Sigaret Kreket Mesin (SKM) harganya berkisar antara Rp 22.800 sampai Rp 38.100.
Harga jual rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) harganya berkisar antara Rp 22.700 sampai Rp 40.100, sedangkan harga jual Sigaret Kretek Tangan (SKT) berkisar antara Rp 10.000 sampai Rp 32.700.
Dengan tarif cukai sekitar 11,5% hingga 11,7%, harga SKM kemungkinan akan naik menjadi Rp 11.260 hingga Rp 42.557. Harga rokok SPM kemungkinan naik menjadi Rp 25.197 hingga Rp 44.912 dengan kenaikan tarif cukai 11% hingga 12%, sedangkan rokok SKT kemungkinan naik menjadi Rp 10.500 hingga Rp 34.335.