Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah pekerja di Indonesia pada tahun ini mencapai Rp 3,07 juta per bulan, naik 12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Rata-rata gaji tertinggi diterima pekerja di sektor perbankan dan asuransi mencapai Rp 5,18 juta per bulan.
Berdasarkan data BPS, kenaikan gaji pekerja di sektor keuangan dan asuransi secara tahunan merupakan yang tertinggi dibandingkan sektor lainnya mencapai 25,27%. Gaji para pekerja sektor keuangan dan asuransi sempat menurun pada tahun lalu dari Rp 4,15 juta pada Agustus 2020 menjadi Rp 4,13 juta pada Agustus 2022.
Kenaikan gaji tertinggi kedua pada tahun ini dialami pekerja di sektor jasa perusahaan yang mencapai 24,65% menjadi Rp 3,93 juta per bulan. Pekerja di sektor jasa perusahaan juga mengalami penurunan gaji pada tahun lalu dari Rp 3,34 juta menjadi Rp 3,15 juta.
BPS mencatat upah pekerjadi seluruh sektor mencatatkan kenaikan. "Kenaikan upah buruh terendah terjadi pada lapangan pekerjaan administrasi pemerintahan sebesar 1,58%," kata Kepala BPS Margo Yuwono, Senin (7/11).
Ia mencatat sebanyak sembilan sektor memiliki rata-rata upah di atas rata-rata upah pekerja secara nasional mencapai Rp 3,07 juta. Sedangkan tujuh sektor memiliki rata-rata upah di bawah Rp 3,07 juta.
Menurut Margo, rata-rata upah pekerja pada Agustus 2022 sudah mencapai di atas rata-rata upah sebelum pandemi Covid-19. Jika dibandingkan dengan Agustus 2019 yang mencapai Rp 2,9 juta per bulan, kenaikan rata-rata upah pekerja mencapai 5,61%.
Berikut daftar upah pekerja berdasarkan sektornya dari tertinggi hingga terendah:
- Keuangan dan Asuransi Rp 5.180.248
- Informasi dan Komunikasi Rp 5.045.211
- Pertambangan dan Penggalian Rp 4.808.936
- Pengadaan Listrik dan Gas Rp 4.493.532
- Real Estate Rp 4.415.609
- Jasa Perusahaan Rp 3.930.138
- Administrasi Pemerintahan Rp 3.846.814
- Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Rp 3.622.683
- Transportasi dan Pergudangan Rp 3.604.572
- Industri Pengolahan Rp 2.986.940
- Konstruksi Rp 2.971.057
- Pengadaan Air Rp 2.986.940
- Jasa Pendidikan Rp 2.687.918
- Perdagangan Besar dan Eceran Rp 2.650.429
- Akomodasi Makanan dan Minuman Rp 2.313.615
- Jasa lainnya Rp 1.841.081