Cuan Pemerintah Bertambah dari Migrasi TV Analog ke Digital

ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Pekerja memperbaiki Set Top Box untuk siaran televisi di kawasan Cikapundung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
9/1/2023, 16.29 WIB

Kementerian Keuangan menyebut migrasi dari TV analog menuju TV digital akan memberikan dampak terhadap penerimaan negara terutama lewat setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

"Di balik segala kekhawatiran, bermacam potensi cuan untuk negara dapat diperoleh dengan migrasi televisi digital. Potensi terbesar berasal dari hasil lelang frekuensi yang nantinya digunakan sebagai jaringan 5G," demikian dikutip dari laporan Warta Anggaran edisi 43, Senin (9/1).

Pemerintah memadamkan siaran TV Analog atau analog switch off (ASO) di sejumlah kota sejak tahun lalu.  Pemadaman itu merupakan program Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Lelang 5G tahun lalu berhasil dimenangkan oleh Telkomsel dan Smartfren dengan total nilai lelang yang dibayarkan mencapai lebih dari Rp 350 miliar. Dengan nilai lelang tersebut, maka setoran PNBP lewat Kementerian Kominfo secara otomatis juga bertambah.

Potensi cuan kembali terulang pada lelang frekuensi berikutnya tahun ini. Namun Kemenkeu memastikan potensi penerimaan tersebut tidak dikelola asal-asalan, melainkan kembali ke kas negara dan menjadi sumber untuk membiayai APBN.

Hingga 3 November 2022, sebanyak 219 kabupaten dan kota di Indonesia yang mematikan TV analog, termasuk Jabodetabek. Migrasi dari TV analog ke TV digital diatur dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Lembaga penyiaran di Indonesia wajib migrasi ke TV digital dalam kurun waktu dua tahun sejak aturan itu disahkan atau pada 2 November 2022. Pada Februari, kementerian resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Migrasi menuju TV digital dilakukan bertahap di beberapa kota karena sejumlah kendala, salah satunya distribusi set top box (STB). Meski demikian, Kominfo menjelaskan ada sejumlah keuntungan yang diperoleh masyarakat dengan migrasi tersebut.

  1. Menghemat penggunaan pita frekuensi
  2. Mendukung internet 5G
  3. Bersifat gratis selamanya karena siaran TV digital bersifat free to air
  4. Mendapatkan gambar yang jernih
  5. Masyarakat akan mendapatkan beragam fitur tambahan saat menggunakan TV digital
  6. Tidak memerlukan parabola maupun frekuensi radio VHF/UHF
  7.  Penambahan 181 ribu kegiatan usaha baru 
  8. Menciptakan 232 ribu lapangan kerja baru 
  9. Peningkatan penerimaan negara dalam bentuk pajak dan penerimaan negara bukan pajak Rp 77 triliun 
  10. Berkontribusi pada produk domestik bruto (PDB) Rp 443,8 triliun 
  11. Dampak lainnya ke ekonomi dan sosial, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun UMKM.
Reporter: Abdul Azis Said