Kementerian ESDM telah mencapai PNBP sebesar Rp 117,11 triliun hingga Juni 2025, mencakup 46% dari target APBN, terdampak fluktuasi harga komoditas dan kondisi geopolitik.
Kementerian ESDM optimis akan mencapai target PNBP sebesar Rp 120,99 triliun tahun 2025, meski capaian saat ini baru 32,92%. Hal ini disebabkan oleh penurunan harga minyak dan target lifting.
Pemerintah merencanakan kenaikan tarif royalti untuk sektor minerba yang berpengaruh pada sekitar 700 perusahaan, mendorong mereka untuk melakukan efisiensi guna mengelola dampak finansial.
Pemerintah Indonesia mengkaji kenaikan tarif royalti untuk sektor mineral dan batu bara, dengan tujuan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diharapkan capai Rp 124,5 triliun pada 2025.
Pemerintah berencana menaikkan tarif royalti untuk batu bara dan mineral lain, diharapkan mendukung pendapatan negara dan keadilan ekonomi sesuai UUD 1945.
Menteri Bahlil mengumumkan penyesuaian tarif royalti untuk emas dan nikel yang kini naik hingga 3% dalam upaya meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak dari sektor minerba.
Menteri Bahlil akan menjadikan HBA sebagai harga jual resmi batubara di dalam dan luar negeri mulai 1 Maret 2025, berupaya memperkuat kedaulatan harga mineral nasional.
KPK memeriksa Direktur Jenderal Kemenkeu dalam kasus penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, menyoroti penerimaan negara dari batu bara.