Ditjen Pajak Ingatkan Tak Lapor SPT Hingga 31 Maret Denda Rp 100 Ribu

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi. Ditjen Pajak melaporkan, terdapat 2,2 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT tahunan hingga Rabu malam (8/2).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
9/2/2023, 13.21 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan terdapat denda administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Batas akhir pelaporan SPT orang pribadi pada 31 Maret dan badan 30 April 2023.

Ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam pasal 7 ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Adapun nominal dendanya Rp 100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan.

"Ini lumayan loh Rp 100 ribu lebih baik buat beli kopi atau pulsa," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam sinar di youtube DJP, Kamis (9/2).

Meski demikian, dalam UU KUP juga menjelaskan beberapa jenis wajib pajak yang dikecualikan dari denda sekalipun terlambat lapor SPT. Mereka, antara lain:

  1. Orang pribadi yang telah meninggal dunia, tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas, dan berstatus WNA yang suda tidak lagi tinggal di dalam negeri
  2. Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, badan usaha asing yang tidak lagi berkegiatan usaha di Indonesia tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku
  3. Bendahara uang tidak melakukan pembayaran lagi
  4. Wajib pajak yang terkena bencana
  5. Wajib pajak lain yang ditentukan dalam PMK 186 2007: yakni wajib pajak yang terkena kerusuhan massal, musibah kebakaran, ledakan bom atau serangan terorisme, perang antar suku dan kegagalan sistem komputer administrasi perpajakan

Neil melaporkan, terdapat 2,2 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT tahunan hingga Rabu malam (8/2). Jumlahnya naik 36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Wajib pajak badan yang sudah lapor sebanyak 84,5 ribu sampai 6 Februari, atau meningkat 29%. "Ini lebih baik, keliatannya ada peningkatan kepedulian dari masyarakat," kata Neil.

Menurutnya sistem pelaporan SPT saat ini sudah sangat mudah karena bisa dilakukan sepenuhnya online melalui aplikasi e-filing di situs resmi djponline.pajak.go.id. Pelaporan lewat layanan ini memudahkan karena bisa dilakukan realtime selama memiliki akses internet.

Namun, pelaporan melalui e-filing membutuhkan kode EFIN. Ini merupakan nomor unik yang dikeluarkan kantor pajak kepada wajib pajak yang diperlukan untuk mengisi formulir pajak hingga transaksi perpajakan lainnya.

"EFIN ini diberikan sekali sajak, orang pribadi bisa mengajukan nomor EFIN ke kantor pelayanan pajak, untuk perusahaan bisa mengajukan permohonan di KPP dimana perusahaan itu terdaftar," kata Neil.

Reporter: Abdul Azis Said