Kemenkeu Tahan Pengunduran Diri Rafael Alun hingga Pemeriksaan Rampung

Arief Kamaludin|KATADATA
Insepktorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bersama unit kepatuhan internal Ditjen Pajak sudah memanggil Rafael Alun Trisambido pada pekan lalu.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
27/2/2023, 17.10 WIB

Kementerian Keuangan belum menerima secara resmi surat pengunduran diri pejabat pajak Rafael Alun Trisambido, ayah dari pelaku penganiayaan yang juga disoroti publik karena berharta jumbo. Rafael telah mengajukan pengunduran diri secara terbuka pada akhir pekan lalu.

"Kalau sudah diterima itu pun, kami lihat dulu seperti apa prosedurnya sehingga nanti tidak semata-mata begitu mundur langsung diterima, tidak. Kami lihat dulu seperti apa, ada proses lagi di situ," kata Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti ditemui di Kantor Kemenkeu, Senin (27/2).

Proses yang dimaksudnya merupakan proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Ia menyebut keputusan dari Kemenkeu terkait pengunduran diri Rafael akan keluar setelah hasil penyelidikannya jelas. Dengan kata lain, pengunduran dirinya akan ditunda sampai pemeriksaan Rafael selesai.

Adapun Insepktorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bersama unit kepatuhan internal Ditjen Pajak sudah memanggil Rafael pada pekan lalu. Meski demikian, belum ada informasi apapun yang disampaikan Itjen Kemenkeu kepada publik terkait pemanggilan awal tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat pagi (24/2) mengumumkan pencopotan Rafael dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Meski demikian, Rafael masih berstatus PNS sehingga masih memperoleh gaji tetapi tanpa tunjangan.

Pada hari yang sama, Rafael dalam surat terbukanya kepada publik menyatakan pengunduran diri sebagai ASN di Ditjen Pajak. "Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rafael dalam surat pengunduran diri bermaterai.

Rafael berjanji tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta mematuhi proses hukum yang berlaku atas penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio.

Dalam surat tersebut, ia juga kembali menyampaikan permohonan maafnya terhadap keluarga korban, David. Ia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga besar PBNU, GP Ansor dan seluruh masyarakat Indonesia. Diketahui, korban merupakan anak pengurus GP Ansor.

Kasus ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun, terhadap seorang pemuda yang merupakan anak pengurus GP Ansor. Kasus ini pun meluas hingga pertanyaan publik soal asal muasal kekayaan jumbo Rafael lantaran Mario beberapa kali memamerkan kendaraan mewah. Rafael diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 56 miliar dalam laporan 2021, nyaris empat kali lipat dari harta bosnya sendiri, Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Reporter: Abdul Azis Said