Pengamat: DJP Perlu Ungkap Wajib Pajak Nakal Terkait Rafael Alun

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Ditjen Pajak turut memeriksa enam perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun.
Penulis: Agustiyanti
9/3/2023, 13.39 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memeriksa enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo. Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, Ditjen Pajak perlu menungkap nama-nama seluruh wajib pajak yang diketahui melakukan kecurangan bersama Rafael Alun berdasarkan hasil pemeriksaan. 

"Ini bukan hanya masalah RAT. Harus diungkap masalahnya dari awal hingga akhir," ujar Nailul kepada Katadata.co.id. 

Pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap enam perusahaan baru sebatas berdasarkan klarifikasi Rafael Alun atas laporan LHKPN kepada KPK. Menurut Nailul, Ditjen Pajak perlu menulusuri wajib pajak-wajib pajak yang pernah ditangani oleh Rafael untuk memeriksa kepatuhan pajaknya. 

"Harus ada penelusuran hingga wajib pajak. Ini akan jadi insiden buruk ketika wajib pajak yang nakal tidak terungkap," kata dia. 

Menurut dia, wajib pajak yang terkait dengan Rafael Alun dan terbukti nakal perlu diungkap agar mendapatkan sanksi sosial. Ini untuk memberikan pelajaran agar kejadian serupa tak terus terulang. 

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menjelaskan, pihaknya tengag melakukan pemeriksaan terhadap enam perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun. Ini dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan bagi keenam wajib pajak tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap satu konsultan pajak yang diduga terkait Rafael.

"Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap enam perusahaan yang disampaikan plus satu konsultan pajak yang diduga terkait RAT," ujar Suryo dalam konferensi pers, Rabu (8/3). 

Keenam perusahaan yang diperiksa, yakni GTA, SKP, BHA, CC, BDA, RR, dan SCR. Menurut Suryo, pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilakukan KPK. 

"Dalam hal terdapat temuan pajak yang harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, nanti akan kami terbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan. Kalau pemeriksaan, maka terbitnya adalah ketetapan pajak," kata dia. 

Menurut dia, tindakan serupa juga pernah dilakukan pada kasus AP. Dirjen Pajak saat itu memeriksa tiga perusahaan dan menerbitkan tiga ketetapan pajak. 

"Ada yang dibayar, ada yang melakukan upaya hukum keberatan," kata dia. 

Ia memastikan, Ditjen Pajak juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang didua terlibat kejahatan tindak pidana. Ini termasuk konsultan pajak yang sedang diselidiki terkait dengan Rafael Alun.