Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Salah satunya, yakni manajemen risiko pengelolaan dana FLPP yang masih dalam proses penyusunan.
“Selain itu, penyaluran dana FLPP atas 256 debitur yang tidak tepat sasaran, dan penanganan penyelesaian kredit FLPP terhadap 5.679 debitur yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Anggota III BPK Achasanul Qosasi seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/3).
Meski demikian, BPK mengapresiasi pengelolaan dana FLPP BP Tapera yang dinilai sudah dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku dalam semua hal yang material.
BPK pun merekomendasi agar Komisioner BP Tapera memerintahkan Direktur Perencanaan Strategis, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan untuk menyelesaikan keseluruhan proses manajemen risiko pengelolaan dana FLPP atas permasalahan-permasalahan tersebut.
Komisioner BP Tapera juga diminta melakukan koordinasi dengan bank penyalur dalam mengawasi ketepatan sasaran pemanfaatan rumah hasil pembiayaan dana FLPP, melakukan rekonsiliasi saldo outstanding pokok seluruh debitur dengan bank penyalur, serta meminta bank penyalur untuk menyelesaikan kredit atas debitur yang tidak sesuai.
Menanggapi temuan BPK, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.
“BPK telah menjadi mitra navigasi untuk BP Tapera, menempatkan posisi sebagai fasilitator dan mitra kerja yang menemani proses pembelajaran dan implementasi tata pemerintahan yang baik di BP Tapera. Oleh karena itu, dukungan, kerja sama, dan bimbingan dari BPK merupakan hal yang baik untuk BP Tapera," kata Adi.