Cara Ajukan Lupa Nomor EFIN Lewat Aplikasi M-Pajak

DJP
lIustrasi. EFIN merupakan 10 digit nomor yang dimiliki wajib pajak yang diterbitkan DJP. Fungsinya sebagai identitas wajib pajak pada saat transaksi elektronik dengan DJP dalam rangja kewajiban perpajakan.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
20/3/2023, 12.26 WIB

Wajib pajak kini bisa mengajukan layanan lupa electronic filling identification number (EFIN) melalui aplikasi perpajakan, M-Pajak. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan.

 “Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Senin (20/3).

EFIN merupakan 10 digit nomor yang dimiliki wajib pajak yang diterbitkan DJP. Fungsinya sebagai identitas wajib pajak pada saat transaksi elektronik dengan DJP dalam rangja kewajiban perpajakan. EFIN bersifat sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi. 

Namun, Dwi menyebut tidak jarang wajib pajak mengeluhkan lupa EFIN saat ingin mengatur ulang kata sandinya untuk log in ke laman pajak online. Karena itu, ia memastikan pihaknya akan terus mempermudah layanan pengajuan lupa EFIN. 

Selain itu, Dwi memastikan layanan lupa EFIN yang selama ini telah ada tetap dapat digunakan. Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Ia juga mengingatkan wajib pajak bisa mengecek email terlebih dahulu jika kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. 

“Karenanya mari segera laporkan SPT Tahunan Anda hari ini lewat e-filing. Lebih awal lebih nyaman,” ujar Dwi.

Adapun cara mengajukan lupa EFIN melalui aplikasi M-Pajak yaknj drngan terlebih dahulu. Beberapa hal yang perlu dipastiakn antara lain,

  1. Pastikan perangkat memiliki kamera, terkoneksi internet dan terinstal aplilasi M-Pajak versi terbaru
  2. Pastikan masih bisa mengakses alamat email yang telah terdaftar di DJP
  3. Direkomendasikan hp menggunakan nomor ponsel yang terdaftar di DJP
  4. Pastikan berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto
  5. Persiapkan data-data berikut:
  • NPWP
  • NIK
  • Nama (sesuai KTP)
  • Tempat lahir
  • Tanggal lahir, dan
  • Alamat tempat tinggal.

Adapun tata cara pengajuannya yakni,

  1. Buka aplikasi M-Pajak.
  2. Tekan tombol EFIN di tampilan Home, bisa dilakukan tanpa login
  3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena akan menyebabkan kegagalan verifikasi
  4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri
  5. Konfirmasi data wajib pajak
  6. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi
  7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP
  8. Masukkan kode verifikasi
  9. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

 

Reporter: Abdul Azis Said