Mengenal Macam-Macam Perdagangan di Bursa Efek Indonesia

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Perdagangan IHSG di akhir pekan ini ditutup melemah 17,04 poin atau 0,25 persen ke posisi 6.880,3.
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti
19/4/2023, 14.18 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan beberapa jenis pasar perdagangan, seperti pasar reguler, pasar tunai dan pasar negosiasi. Masing-masing memiliki mekanisme dan karakteristik yang berbeda-beda.

Pelaksanaan perdagangan efek di bursa sebelumnya dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan efek di bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).  Adapun anggota Bursa Efek (AB) bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

Berikut jenis-jenis pasar perdagangan di BEI:

  • Pasar reguler

    Jenis pasar yang digunakan untuk melakukan transaksi saham sehari-hari. Transaksi saham di pasar reguler menggunakan mekanisme tawar menawar yang berlangsung selama periode perdagangan. Maka dari itu, harga saham bisa berubah setiap harinya. Saham-saham di pasar reguler diperdagangkan dalam satuan perdagangan lot. Dalam 1 lot terdapat 100 lembar saham.

    Saham-saham di pasar reguler diperdagangkan dalam satuan perdagangan lot. Dalam 1 lot terdapat 100 lembar saham. Mekanisme penyelesaian transaksi di pasar reguler menggunakan standar T+2 atau 2 hari bursa setelah transaksi. Adapun uang pembelian atau penjualan saham ditagihkan pada 2 hari bursa setelah transaksi

  • Pasar tunai

    Jenis pasar ini memiliki beberapa karakteristik yang mirip dengan pasar reguler. Namun, sistem pembayarannya berbeda.

    Saham-saham dalam pasar tunai diperdagangkan dalam satuan lot. Mekanisme penyelesaian transaksi di pasar tunai menggunakan standar T+0 atau dalam hari yang dan hanya di sesi pertama perdagangan.

    Pasar tunai biasanya digunakan untuk menyelesaikan kegagalan AB dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan pasar negosiasi, misalnya pada transaksi short selling.

    Penyelesaian transaksi yang dilakukannya di pasar reguler dan pasar tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan efek dan atau dana ke rekening efek anggota bursa yang berhak yang berada pada KSEI.

  • Pasar negosiasi

    Jenis pasar ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan pasar perdagangan lainnya, antara lain, dapat mentransaksikan saham-saham menggunakan satuan lembar.

    Pasar negosiasi adalah perdagangan yang didasarkan dengan tawar-menawar langsung secara individual, tidak secara lelang berkesinambungan, dan penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan. Harga saham dalam pasar negosiasi juga berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek (AB) tidak mengacu pada fraksi harga ataupun maximum price movement ataupun auto rejection yang berlaku di pasar regular.

    Adapun untuk dapat menentukan kesepakatan atas transaksi di pasar negosiasi, AB wajib untuk terlebih dahulu memiliki kesepakatan dengan AB lawan transaksinya yang setidaknya memiliki nama, harga, dan volume efek untuk melakukan transaksi bursa. 

    Selain itu, pihak-pihak tersebut juga harus menetapkan waktu penyelesaian transaksi yang disepakati oleh mereka dan juga perlu menetapkan metode pemindahbukuan efek.  Pilihannya terdiri dari versus payment dengan menggunakan dana ataupun free of payment tanpa penyerahan dana. 

 

Reporter: Zahwa Madjid