Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset jaminan dari PT Sejahtera Wira Artha, Selasa (16/5). Penyitaan berkaitan dengan utang kepada negara yang tak kunjung dibayar sekitar Rp 76 miliar.
Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Penyitaan dihadiri oleh tim Satgas BLBI, perwakilan Polres Metro Jakarta Utara, jajaran koramil Cilincing hingga pejabat setempat.
Aset yang disita berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berlokasi di Jl. Raya Semper, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Aset tersebut memiliki SHGB No. 2381 (d.h. No. 547) atas nama PT Sejahtera Wira Artha.
Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi. Perusahaan itu memiliki utang sejumlah US$ 5,09 juta atau setara Rp 75,3 miliar (kurs Rp 14.800/US$) dan Rp 759,9 juta. Jumlah tersebut sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
Penanggung utang PT Sejahtera Wira Artha adalah Sugeng Basuki selaku direktur perusahaan dan Lenny Widjaya selaku Komisaris. Pengemplang utang BLBI itu juga terafiliasi dengan debitur PT Samurindo Swadaya Sejahtera, PT Asmawi Agung Corporation, PT Famaco, dan beberapa perusahaan lainnya milik keluarga Basuki.
"Selanjutnya barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Selasa (16/5).
Lebih lanjut, Rionald memastikan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. Serangkaian upaya yang akan dilakukan seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki pengemplang yang selama ini belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.