Pemerintah akan Pungut Cukai Minuman Berpemanis dan Plastik pada 2024

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi. Pemerintah manargetkan penerimaan dari cukai baru pada tahun ini mencapai Rp 4,03 trilun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
22/5/2023, 16.56 WIB

Pemerintah berencana mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik pada tahun depan. Meski masuk sebagai salah satu kebijakan teknis di bidang cukai dalam rencana anggaran 2024, tak ada jaminan hal itu benar-benar meluncur pada tahun Pemilu.

Dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah mematok target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.280,3-2.355,8 triliun pada tahun depan. Untuk mendukung target tersebut, ada 14 kebijakan teknis kepabeanan dan cukai yang akan diterapkan pada tahun depan. Salah satunya ekstensifikasi cukai atau penambahan jenis cukai baru.

"Kebijakan teknis kepabeanan dan cukai 2024 diarahkan kepada ekstensifikasi cukai melalui penambahan objek cukai baru dan realisasi pemungutan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)," dikutip dari dokumen KEM-PPKF tersebut, Senin (22/5).

Meski demikian, ini bukan jaminan kebijakan itu bisa meluncur tahun depan. Rencana ini sempat muncul dalam APBN 2022. Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan cukai untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun itu adalah melalui ekstensifikasi cukai khususnya pengenaan cukai kantong plastik. 

Kebijakan ini pun gagal diterapkan pada 2022 dan kembali masuk dalam target APBN 2023. Namun, rencana penerapan kebijakan cukai baru bertambah satu jenis yakni minuman berpemanis sebagaimana termuat dalam dokumen KEM-PPKF 2023. Salah satu rencana kebijakan teknis tahun 2023 di bidang kepabeanan dan cukai yakni penerapan ekstensifikasi barang kena cukai berupa produk plastik dan MBDK.

Meski sudah disisipkan dalam APBN dua tahun terakhir, kebijakan ini tak kunjung terealisasi. Kementerian Keuangan bahkan sebenarnya sudah mematok target penerimaan negara spesifik dari dua jenis cukai baru ini sekalipun realisasinya nihil. 

Pada tahun 2022 misalnya, target setoran ke negara Rp 3,4 triliun, tetapi hasilnya nol karena kebijakannya belum diterapkan. Targetnya kembali naik pada tahun ini menjadi Rp 4,06 triliun meski implementasinya masih belum jelas. 

Kementerian Keuangan dalam keterangan terbarunya mengaku sudah menggelar sejumlah pertemuan dengan anggota DPR untuk membahas cukai baru ini.

"Untuk penerapannya kita nanti akan diskusikan dengan DPR di dalam kerangka RAPBN 2024 yang sedang kita susun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai pembacaan KEM-PPKF RAPBN 2024 di DPR, Jumat (19/5).

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pemerintah seharusnya sudah mengimplementasikan cukai MBDK dan plastik pada awal tahun ini. Menurut dia, terlalu berisiko bagi pemerintah jika implementasinya baru digelar paruh kedua tahun ini mengingat terlalu dekat dengan tahun Pemilu 2024. 

"Secara politik, butuh keberanian lebih, kecuali pemerintah dapat mengatasinya menjadi sebuah kebijakan yang populis," kata Fajry dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (13/1/2023). 

Ia menilai, pemerintah perlu mempersiapkan lebih matang dari sisi administrasi, termasuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada dunia usaha. Besaran tarif bisa menyesuaikan dengan besaran elastisitasnya, yakni tarif yang dikenakan tidak terlalu tinggi jika elastisitasnya juga tinggi.

Reporter: Abdul Azis Said