BI akan Selidiki Laporan Bule di Bali Beli Ganja Pakai Kripto

Unsplash/Executium
Ilustrasi. BI menegaskan kripto bukan alat pembayaran yang sah.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
25/5/2023, 19.06 WIB

Bank Indonesia akan menyelidiki kebenaran laporan terkait seorang bule di Bali yang bertransaksi ganja menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran. Undang-undang hanya mengizinkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

"Tentu saja kami akan menyelidiki ini, dan tentu saja nanti tolong pak Doni (Deputi Gubernur BI) untuk melihat dan diawasi kebenarnaya seperti apa," Kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (25/5).

Ia kembali menegaskan, rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia sesuai undang-undang. Oleh karena itu, ia menyebut kripto dilarang diperlakukan sebagai alat pembayaran.

 "Kalau dijatuhi sanksi, maka sanksi akan ditegakkan," kata Perry.

 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Sektor Denpasar Selatan sebelumnya menahan seorang WNA asal Belarusia yang terlibat transaksi ganja pada Februari lalu. Polisi menyita 17 paket ganja dengan total berat bersih 84,55 gram.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said