BI akan Selidiki Laporan Bule di Bali Beli Ganja Pakai Kripto

Unsplash/Executium
Ilustrasi. BI menegaskan kripto bukan alat pembayaran yang sah.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
25/5/2023, 19.06 WIB

Bank Indonesia akan menyelidiki kebenaran laporan terkait seorang bule di Bali yang bertransaksi ganja menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran. Undang-undang hanya mengizinkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

"Tentu saja kami akan menyelidiki ini, dan tentu saja nanti tolong pak Doni (Deputi Gubernur BI) untuk melihat dan diawasi kebenarnaya seperti apa," Kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (25/5).

Ia kembali menegaskan, rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia sesuai undang-undang. Oleh karena itu, ia menyebut kripto dilarang diperlakukan sebagai alat pembayaran.

 "Kalau dijatuhi sanksi, maka sanksi akan ditegakkan," kata Perry.

 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Sektor Denpasar Selatan sebelumnya menahan seorang WNA asal Belarusia yang terlibat transaksi ganja pada Februari lalu. Polisi menyita 17 paket ganja dengan total berat bersih 84,55 gram.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan bahwa tersangka Igor Zubchenok membeli narkotika jenis ganja tersebut melalui sebuah grup telegram. Pengakuan tersangka, ia awalnya diundang oleh orang tak dikenal masuk ke sebuah grup telegram. Namun, tak lama kemudian grup tersebut diketahui menjadi tertutup.

Meski demikian, tersangka mengaku tak tahu sama sekali dengan siapa ia bertransaksi. Pembayaran ganja itu juga dilakukan melalui kripto, bukan rupiah. 

"Dari pengakuan tersangka, tidak tahu apakah dia bertransaksi dengan sesama warga asing atau Indonesia. Dia tidak mengenalnya. Dia diundang ke dalam grup dan di dalam grup itu tidak tahu siapa saja," kata Made Teja dikutip dari Antara. 

Menurut dia, pihak penjual atau penyedia barang akan menentukan lokasi atau tempat pengambilan barang pesanan dalam setiap transaksi. Adapun nilai transaksi gelap menggunakan kripto dalam kasus ini sebesar Rp6,5 juta.

Reporter: Abdul Azis Said