Mahfud Ancam Blokir Layanan Publik Hingga Cekal Pengemplang Utang BLBI

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Ketua Tim Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengancam untuk menangguhkan pelayanan publik kepada pengemplang utang BLBI.
Penulis: Abdul Azis Said
6/6/2023, 20.42 WIB

Pemerintah terus mengejar pelunasan dari utang BLBI sejumlah debitur atau obligor. Salah satu upaya pemerintah dengan memberlakukan sejumlah sanksi administratif dan penangguhan layanan publik bagi pengemplang 'nakal'.

"Kita sudah menyiapkan sanksi administratif sejak awal dilakukan misalnya supaya hati-hati yang selalu mangkir (pemanggilan Satgas), mungkin nanti akan ditutup haknya untuk mengambil kredit di bank," kata Ketua Tim Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam seremoni serah terima aset eks BLBI kepada 14 kementerian lembaga (K/L) dan 3 pemerintah daerah di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/6).

Tak hanya memblokir akses kredit, Mahfud menyebut pihaknya juga bisa bekerjasama dengan pihak Imigrasi untuk mencabut paspor pengemplang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Satgas kemudian baru akan mencabut pencekalan itu setelah yang bersangkutan bersedia menjelaskan komitmennya untuk melunasi utang.

Ia menyebut pembatasan keperdataan dan pelayanan publik terhadap pengemplang nakal itu sudah diakomodir melalui penerbitan PP 28 2022. Karena itu, ia meminta para debitur atau obligor untuk kooperatif.

Merujuk pada beleid itu, tindakan keperdataan atau penangguhan layanan publik bahkan bukan hanya diberikan bagi peminjam, tetapi juga bisa terhadap pihak yang terkait.

Pihak tersebut bisa diantaranya penanggung utang, penjamin utang, atau pihak yang memperoleh hak seperti keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan/atau suami/istri.

Aturan itu juga merinci pembatasannya bukan hanya akses kredit dan pencabutan paspor, tetapi lebih banyak lagi. Ini diantaranya pembatasan atas hak atau pelayanan membuka rekening tabungan, deposito dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, hingga penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Adapun tindakan penghentian layanan publik bisa berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, penghentian layanan perpajakan, maupun penghentian layanan publik terkait pendaftaran atau perpanjangan atau peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah bangunan.

Mahfud bercerita berbagai tantangan Satgas menagih utang BLBI bukan hanya soal pengemplang yang mangkir saat dipanggil. Ia menyebut beberapa bahkan menggugat balik Satgas usai proses penyitaan aset.

Meski demikian ia memastikan gugatan itu tak mematahkan langkah anak buahnya mengejar pemulihan piutang negara yang nilainya mencapai Rp 110 triliun.

Selain itu, beberapa pengemplang juga masih memperdebatkan soal besaran utangnya. Beberapa obligor atau debitur mengklaim utangnya lebih kecil daripada tagihan Satgas. Meski demikian, perbedaan angka itu bukan berarti utangnya tidak ada sama sekali. Karena itu, ia yakin perbedaan klaim angka itu bisa diselesaikan.

"Karena selama ini yang banyak tertunda seperti ini (perbedaan klaim utang) dan itu menyangkut aset yang sangat luas," kata Mahfud.

Reporter: Abdul Azis Said