Komisi XI DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp 48,35 triliun pada tahun depan. Dana ini akan dipakai untuk lima program, mayoritas mengalir untuk kebutuhan dukungan manajemen.
"Dengan mengucapakan alhamdulillan, anggaran Kemenkeu beserta seluruh catatannya kita setujui," kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat hari ini, Rabu (14/6).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat tersebut menyampaikan ucapan terima kasihnya karena pembahasan terkait pagu anggaran kantornya tahun depan bisa berjalan cepat meski baru diusulkan dalam rapat dia hari lalu. Ia juga mengapresiasi pembahasan oleh Komisi XI yang berjalan detil dengan berbagai catatan.
"Berbagai catatan yang disampaikan kepada kami pada masing-masing unit terkait isu-isu yang penting juga sebuah masukan dan fokus prioritas kami," kata Sri Mulyani.
Pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun depan Rp 48,35 triliun itu akan dipakai untuk tiga fungsi. Fungsi pelayanan umum sebesar Rp 44,70 triliun, fungsi ekonomi Rp 161 miliar, dan fungsi pendidikan Rp 3,48 triliun.
Adapun alokasi pagu indikatif berdasarkan program, terdiri dari:
- Program kebijakan fiskal Rp 40,23 miliar
- Program pengelolaan penerimaan negara Rp 2,48 triliun
- Program pengelolaan belanja negara sebesar Rp 28,74 miliar
- Program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko (PKNR) Rp310,82 miliar
- Program dukungan manajemen Rp 45,49 triliun.
Program kebijakan fiskal direncanakan 41 kegiatan yang diampu oleh enam unit eselon I, yaitu Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPP), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPR).
Di sisi lain, alokasi anggaran program pengelolaan penerimaan negara direncanakan di 133 kegiatan oleh empat unit eselon I, yaitu DJP, DJBC, DJA dan LNSW (Lembaga National Single Window). Program pengelolaan belanja negara direncanakan pada 59 kegiatan oleh dua unit eselon I, yaitu DJA dan DJPK.
Program pengelolaan PKNR merencanakan 171 kegiatan oleh empat unit eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), DJPRR, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu, sedsangkan program dukungan manajemen merencanakan 553 kegiatan oleh 12 unit eselon I.
Program dukungan manajemen menyerap anggaran paling jumbo. Ini akan berfokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu. Hal tersebut termasuk dukungan terhadap program teknis yang dapat didistribusikan ke program lain, seperti belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Program dukungan manajemen juga menampung belanja untuk BLU dan/atau misi spesial (special mission).