Pemerintah akan mempeluas area layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan prinsip syariah dari saat ini yang berlaku di Aceh. Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan perbedaan layanan syariah ini dengan BPJS ketenagakerjaan yang umum.
"BPJS ketenagakerjaan ada keinginan untuk emberikan kontribusi dan pelaksanaan mengelola kontribusi itu pembayaran benefit afau manfaatnya bisa dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah," kata Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (14/6).
Perluasan ke layanan syariah ini akan menambah pilihan instrumen investasi bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam menanamkan dana yang mereka kelola. Di samping itu, layanan syariah ini diharapkan bisa menambah keyakinan para peserta terkait dana mereka.
Namun demikian, menurut dia, detail lebih lengkap terkait penjelasan layanan syariah akan disampaikan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemenkeu sebelumnya menggelar pertemuan dengan Dewan Jaminam Sosial Nasional (DJSN) pada pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut turut dibahas persiapan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan syariah. Rencana ini juga akan dikoordinasikan antara Kemenkeu, DJSN dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah sudah lebih dulu diluncurkan di Aceh sejak 2021. Jumlah kepesertaannya juga meningkat dari 510 ribu orang pada November 2021 menjadi 692 ribu pada akhir tahun lalu.
"Pemberian layanan dengan standar syariah ini pertama dan hanya ada satu-satunya di Aceh, dan terus mengalami pertumbuhan," kata Deputi Direktur Bidang Perencanaan Strategi BPJS Ketenagakerjaan Pusat Hendra Nopriansyah dikutip dari Antaranews 15 Februari lalu.
BPJS Ketenagakerjaan juga berencana terus meningkatkan layanan syariah untuk Provinsi Aceh sebagai salah satu upaya untuk mendukung Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Aceh.