Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan menggelar lelang 145 unit mobil KIA Rio tahun 2014 pada Senin (26/6) dan Selasa (27/6). Nilai harga limit mobil baru yang dilelang ini mulai dari Rp 38.137.000. Namun, selain harga jual yang ditetapkan berdasarkan lelang, ada biaya-biaya tambahan yang menyertai.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis Panitia Lelang Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, status 146 unit KIA Rio tahun 2014 merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai. Lelang akan berlangsung dengan sistem open bidding atau lelang terbuka.
Mobil yang dilelang terdiri dari 81 mobil manual dan 65 mobil automatic. Mobil KIA Rio tipe manual dilelang dengan harga limit Rp 38.137.000 dan nilai jaminan Rp 19 juta, sedangkan tipe automatic dilelang dengan harga limit Rp 43.024.000 dan jaminan Rp 21,5 juta.
Pelaksanaan lelang dibagi kedalam dua hari. Lelang pada Senin (26/6) akan digelar untuk 105 mobil terdiri dari 81 mobil manual dan 24 mobil automatic. Sedangkan lelang pada Selasa (26/6) digelar untuk 41 mobil automatic.
Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan mobil KIA Rio dari lelang negara tersebut?
Berdasarkan pengumuman Bea Cukai, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan selain harga pokok lelang, sebagai berikut:
- Bea lelang pembeli sebesar 3% dari harga terbentuk
- Bea pencacahan sebesar 2,5% dari harga terbentuk lelang
- Jasa Pra Lelang sebesar 15% dari selisih harga terbentuk dengan harga limit lelang
Pemenang lelang wajib melunasi sisa pokok lelang dan biaya-biaya tersebut. maksimal dilakukan 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan memperhatikan mekanisme end of day pada masing-masing bank yang digunakan. Adapun jika tidak dilunasi dalam kurun waktu tersebut, maka dinyatakan wanprestasi dan seluruh uang jaminan disetorkan ke kas Negara sesuai peraturan yang berlaku
Syarat dan Ketentuan Lelang Mobil KIA Rio Tahun 2014
- Adapun peserta lelang adalah perorangan/ badan usaha/ kuasa yang ditunjuk disertai dengan surat kuasa bermaterai, akta Pendirian Badan Usaha (Khusus untuk peserta badan usaha), dan mendaftarkan diri pada website https://www.lelang.go.id
- Peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id.
- Calon peserta diharapkan melihat objek lelang terlebih dahulu untuk memastikan kondisi barang. (Objek Lelang dijual "as is"). Pejabat Lelang / KPKNL Jakarta II tidak menjamin kebenaran atas keterangan-keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto / gambar obyek lelang yang diunggah ke dalam Aplikasi Lelang Elektronik ini, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.
- Mobil dalam keadaan Off The Road (belum ada STNK dan BPKB ).
- Pemenang Lelang hanya mendapatkan Form A dari KPUBC Tipe A Tg.Priok dan Risalah Lelang dari KPKNL Jakarta II.
- Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang dengan nominal sesuai dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
- Uang jaminan lelang disetor ke Rekening VA (Virtual Account). Nomor Virtual Account diperoleh setelah peserta melakukan registrasi di https://www.lelang.go.id.
- Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang dengan memperhatikan mekanisme end of day pada masing-masing bank yang digunakan.
- Selain Pemenang Lelang, uang Jaminan Lelang akan dikembalikan ke rekening peserta secara penuh tanpa potongan.
- Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.