Pendapatan BPJS dari Pajak Rokok Anjlok, Ini Penjelasan Kemenkeu

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Ilustrasi. BPJS Kesehatan melaporkan pendapatan dari kontribusi pajak rokok anjlok 75% pada tahun lalu.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
3/7/2023, 18.49 WIB

Pendapatan BPJS Kesehatan dari kontribusi pajak rokok anjlok 75% pada tahun lalu saat sumber pendapatan lainnya berhasil tumbuh. Penyebabnya karena kenaikan tarif cukai memicu penurunan konsumsi rokok.

Pendapatan BPJS Kesehatan dari kontribusi pajak rokok sebesar Rp 269,7 miliar pada tahun lalu. Realisasinya turun 75% dibandingkan tahun sebelumnya.

"Penurunan kontribusi pajak rokok terhadap pendapatan Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan dipengaruhi penurunan penerimaan daerah dari pajak rokok," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro, Senin (3/7). 

Penurunan pada penerimaan daerah disebabkan menurunnya konsumsi rokok seiring penurunan produksi rokok sebagai dampak kenaikan tarif cukai rokok. Meski demikian, kenaikan cukai rokok 12% pada tahun lalu sebetulnya tidak setinggi tahun sebelumnya 12,5% maupun pada 2020 sebesar 23%.

Deni mengatakan, penurunan konsumsi rokok tersebut mengindikasikan efektivitas dari kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, terutama dalam mengendalikan eksternalitas negatif dari rokok. Pemerintah menggunakan kebijakan cukai rokok untuk meneken prevalensi merokok, khususnya pada anak. Selain cukai rokok, pungutan lainnya yang dikenakan terhadap rokok yakni pajak rokok.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said