Pendapatan BPJS dari Pajak Rokok Anjlok, Ini Penjelasan Kemenkeu

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Ilustrasi. BPJS Kesehatan melaporkan pendapatan dari kontribusi pajak rokok anjlok 75% pada tahun lalu.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
3/7/2023, 18.49 WIB

Pendapatan BPJS Kesehatan dari kontribusi pajak rokok anjlok 75% pada tahun lalu saat sumber pendapatan lainnya berhasil tumbuh. Penyebabnya karena kenaikan tarif cukai memicu penurunan konsumsi rokok.

Pendapatan BPJS Kesehatan dari kontribusi pajak rokok sebesar Rp 269,7 miliar pada tahun lalu. Realisasinya turun 75% dibandingkan tahun sebelumnya.

"Penurunan kontribusi pajak rokok terhadap pendapatan Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan dipengaruhi penurunan penerimaan daerah dari pajak rokok," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro, Senin (3/7). 

Penurunan pada penerimaan daerah disebabkan menurunnya konsumsi rokok seiring penurunan produksi rokok sebagai dampak kenaikan tarif cukai rokok. Meski demikian, kenaikan cukai rokok 12% pada tahun lalu sebetulnya tidak setinggi tahun sebelumnya 12,5% maupun pada 2020 sebesar 23%.

Deni mengatakan, penurunan konsumsi rokok tersebut mengindikasikan efektivitas dari kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, terutama dalam mengendalikan eksternalitas negatif dari rokok. Pemerintah menggunakan kebijakan cukai rokok untuk meneken prevalensi merokok, khususnya pada anak. Selain cukai rokok, pungutan lainnya yang dikenakan terhadap rokok yakni pajak rokok.

Jika cukai rokok merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui penerbitan pita cukai, pajak rokok merupakan kewenangan pemerintah daerah. Bedanya, objek cukai rokok adalah hasil tembakau atau produk rokok tersebut, sedangkan objek pajak rokok adalah konsumsi rokok. Dengan demikian, semakin sedikit konsumsi rokok maka penerimaan pajak rokok oleh Pemda juga semakin kecil.

Cukai rokok merupakan tarif cukai dikalikan dengan jumlah batang rokok. Sementara pajak rokok merupakan tarif pajak dikali dengan besaran cukai yang dipungut. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128 tahun 2018 mewajibkan masing-masing pemerintah daerah menyisihkan 37,5% dari total penerimaan pajak rokok itu kepada BPJS Kesehaatan.

BPJS Kesehatan melaporkan pendapatan dari kontribusi pajak rokok anjlok 75% pada tahun lalu. Meski demikian, penurunan ini tidak berdampak signifikan karena sumbangannya kurang dari 1% dari total pendaparan perusahaan. 

Adapun total pendapatan BPJS Kesehatan tahun lalu mencapai Rp 148,1 triliun, naik 1% dari tahun sebelumnya. Jika dirinci berdasarkan sumbernya, pendapatan DJS BPJS Kesehatan pada 2022 terdiri dari:

  • Pendapatan iuran: Rp 144,04 triliun, naik 0,5%
  • Pendapatan investasi: Rp 2,89 triliun, naik 102%
  • Pendapatan sisa lebih perhitungan anggaran kapitasi: Rp 377,99 miliar naik 38%
  • Pendapatan kontribusi pajak rokok: Rp 269,71 miliar, turun 75%
  • Pendapatan lain: Rp 554,88 miliar, naik 15%
Reporter: Abdul Azis Said