Kementerian Keuangan mencatat, terdapat 15.419 wajib pajak orang pribadi yang kelebihan membayar pajak dengan nilai mencapai Rp 56 miliar. Dari jumlah tersebut, baru 1.895 wajib pajak yang memperoleh pengembalian sebesar Rp 7,3 miliar.
"SPT PPh Orang Pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp 100 juta ada 15.419 orang dengan total nilai restitusi Rp56,32 miliar. Sampai hari ini, kami telah mengembalikan ke 1.895 wajib pajak sebesar Rp 7,3 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7).
Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan aturan baru percepatan penyelesaian restitusi untuk wajib pajak yang semula dilakukan pemeriksaan hingga satu tahun menjadi maksimal 15 hari kerja. Namun, ini hanya berlaku bagi wajb pajak orang pribadu yag memiliki nilai lebih bayar pada SPT PPh hingga Rp 100 juta.
Ketentuan mengenai penyederhanaan proses restitusi ini tertuang dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku sejak 9 Mei 2023. Sri Mulyani menjelaskan terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam menyederhanakan proses restitusi.
- Memberikan layanan restitusi serta membantu cashflow wajib pajak yang lebih sederhana, mudah, dan cepat.
- Membuat proses restitusi dilakukan dengan intervensi serta interaksi tatap muka yang lebih sedikit. Dengan demikian, akuntabilitas proses restitusi diharapkan dapat lebih terjaga dan meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang.
- Mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost) secara signifikan. Dalam mendorong hal itu, Kementerian Keuangan juga terus meningkatkan sosialisasi agar WP dapat memanfaatkan fasilitas kemudahan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara optimal.