Pelanggan Grammarly dan Salesforce Mulai Kena Pajak Digital 11%

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Ilustrasi.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
8/8/2023, 19.30 WIB

Pelanggan Grammarly dan Salesforce kini mulai dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital yang mereka jual di dalam negeri. Ratusan perusahaan lainnya telah ditunjuk lebih dulu dan telah menyetorkan pajak digital tersebut mencapai triliunan rupiah ke kas negara. 

Ditjen Pajak telah menunjuk 158 perusahaan luar negeri pelaku usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut PPN hingga akhir Juli. Jumlah tersebut meningkat karena ada tambahan dua perusahaan baru pada bulan lalu. 

Kedua perusahaan tersebut yakni Salesforce.com Singapore dan Grammarly. Salesforce menjual produk cloud hingga AI, sedangkan Grammarly menyediakan layanan pengecek struktur bahasa secars online.

Selain penunjukan dua perusahaan baru, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd pada bulan lalu.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya. 

"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangannya, Selasa (8/8). 

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni;

  • Nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau
  • Jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.  

Dari total 158 perusahaan yang telah ditunjuk memungut PPN, 139 di antaranya telah memungut dan penyetoran sebesar Rp 13,87 triliun. Ini merupakan akumulasi penerimaan sejak PPN produk digital itu diimplementasikan pertengahan 2020.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 3,73 triliun setoran tahun 2023,” kata Dwi.

Reporter: Abdul Azis Said