Jokowi: Gaji PNS Naik 8%, Pensiunan Naik 12% pada Tahun Depan

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Presiden Joko Widodo (tengah) saat menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Penulis: Agustiyanti
16/8/2023, 14.48 WIB

Presiden Joko Widodo berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri naik sebesar 8% pada tahun depan. Jokowi juga akan menaikkan pensiunan yang diterima PNS sebesar 12%. Ini adalah kenaikan pertama pada gaji PNS dan pensiunan setelah terakhir kali naik pada 2019. 

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," ujar Jokowi dalam Sidang Tahunan DPR, Rabu (16/8). 

Ia berharap kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Menurut dia, reformasi birokrasi juga harus terus diperkuat agar pelaksanaan transforasi berjalan efektif. 

 

Usulan kenaikan gaji PNS sudah digodok sejak beberapa bulan terakhir. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB Azwar Anas sebelumnya mengusulkan adanya kenaikan gaji pokok PNS.

Ia beralasan komponen gaji abdi negara yang selama ini ditopang oleh tunjangan kinerja atau tukin justru tak berimbang. Karena itu, dalam usulan untuk kenaikan gaji tersebut, Anas juga meramu ulang formula pemberian tukin bagi PNS.

"Oleh karena itu, kami mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," kata Azwar dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, Rabu (17/5).

Pemerintah juga sempat mengkaji rencana perombakan skema pemberian tukin para abdi negara. Skema pemberian tukin saat ini dinila tak efektif mengungkit kinerja.

Menurut dia, tukin PNS saat ini dipukul rata untuk semua pegawai pada satu institusi yang sama berdasarkan peringkat jabatannya. Ia menyebut ada pegawai pada satu unit institusi dengan kinerja berbeda tetapi mendapatkan tukin yang sama. Dalam rencana perombakan tukin tersebut, pemerintah ingin tunjangan diberikan sesuai kinerja masing-masing individu.

Dengan demikian, pegawai yang memiliki kinerja baik secara individu, akan mendapatkan besaran tukin yang sesuai, demikian pula sebaliknya