Bukan Tak Punya Uang, Ini Alasan BPDPKS Belum Bayar Utang Migor

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/YU
Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Minggu (12/2/2023). Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
23/8/2023, 18.26 WIB

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengklaim sudah memiliki dana untuk membayar utang rafaksi minyak goreng yang ditagih olah asosiasi pengusaha ritel modern. Asosiasi sebelumnya mengklaim nilai utang pemerintah terkait migor mencapai Rp 344 miliar. 

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, pihaknya baru bisa membayarkannya setelah keluarnya hasil verifikasi dari Kemendagri terkait nilai tagihan tersebut meski sudah memiliki dana. Hal ini sejalan dengan Pemendag Nomor 3 tahun 2022. 

"Nah sampai saat ini kami belum menerima hasil verifikasinya jadi nggak bisa kita bayar karena belum ada hasil verifikasinya," kata dia saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (23/8).

Menurut dia, BPDPKS juga telah menanyakan langsung terkait kelanjutan hasil verifikasi tersebut mengingat Kemendag diketahui telah melakukan verifikasi data pada Mei lalu. 

"Yang jelas kalau sampai sekarang kalau ditanya ke pak Dirjen Perdagangan Dalam Negeri mengatakan itu (verifikasi) sudah disampaikan kepada pak menteri tapi pak menteri belum memberikan arahan, selalu begitu," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said