Menteri Zulhas Enggan Bayar Utang Migor Rp 344 M, Tak Ada Payung Hukum
Kemendag menolak membayar utang rafaksi minyak goreng atau migor kepada pengusaha ritel modern senilai Rp 344 miliar. Alasannya, Permendag yang mengatur kebijakan rafaksi tersebut dihapus.