Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi undang-undang. UU tersebut, antara lain mengatur hak dan kewajiban yang sama antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK.
Mengutip Bab 6 UU tersebut, pemerintah menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Dengan demikian, pegawai ASN maupun PPPK berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material. Perubahan ini berbeda dengan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan mereka yang berstatus PNS dan PPPK.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian termuat dalamm pasal 21 Ayat 1, UU ASN N .5 Tahun 2014 yang telah diubah melalui UU ini.
Perubahan komponen hak menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum. Meski demikian, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun, tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut yaitu:
- Penghasilan: Gaji; atau Upah
- Motivasi: Finansial; dan/atau Nonfinansial
- Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu
- Jaminan sosial: Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan Jaminan hari tua
- Lingkungan kerja: Fisik; dan/atau Nonfisik
- Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier; dan/atau Pengembangan kompetensi
- Bantuan hukum: Litigasi; dan/atau Nonlitigasi
Skema Gaji dan Tunjangan
Dalam pasal 21 ayat 2 UU tersebut juga dijelaskan mengenai komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN. Komponen tersebut terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
“Penghasilan yang dimaksud, yaitu gaji dan upah,” dalam ayat 3 pasal 21 bab 6 UU ASN Terbaru.
Mengenai tunjangan, pasal 21 ayat 5 mengatur jenis tunjangan dan fasilitas menjadi PNS menjadi dua, yaitu tunjangan dan fasilitas jabatan dan tunjangan dan fasilitas individu.
Adapun, perihal jaminan dalam pasal 21 ayat 6, tertulis bahwa ASN mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. “Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” dalam ayat 10 pasal 21 UU tersebut.
Presiden Joko Widodo sebelumnya berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri naik sebesar 8% pada tahun depan. Jokowi juga akan menaikkan pensiunan yang diterima PNS sebesar 12%. Ini adalah kenaikan pertama pada gaji PNS dan pensiunan setelah terakhir kali naik pada 2019.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," ujar Jokowi dalam Sidang Tahunan DPR, Rabu (16/8).