Penipuan Tiket Coldplay Capai Rp 40 Miliar, PPATK Telusuri Konser Lain

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Vokalis grup band Coldplay, Chris Martin beraksi saat membawakan hits andalannya dalam konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023). Konser grup band asal Inggris yang masuk dalam rangkaian tur dunia "Music of the Spheres Tour 2023" di Jakarta itu merupakan penampilan perdana mereka di Indonesia sejak band itu didirikan pada 1997 dengan membawakan sekitar 22 lagunya.
24/11/2023, 14.41 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkapkan perputaran uang dari rekening milik tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang menembus angka Rp 40 miliar.

Dari situ, jumlah transaksi terbesar terjadi pada periode Mei hingga November 2023. Tak main - main, angka penipuan konser grup band asal Inggris ini sekitar Rp 30 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, angka penipuan tersebut berpotensi meningkat ataupun tidak. Itu semua bergantung pada pengembangan atau laporan korban baru kepada penyidik Kepolisian.

"PPATK juga menemukan dugaan penipuan terkait konser lain, yang hasil analisanya akan disampaikan kepada penyidik," kata Ivan kepada Katadata, Jumat (24/11).

Namun Ivan enggan mengungkapkan konser apa saja dan berapa jumlah transaksi terkait dengan kasus penipuan Ghisca tersebut.

"Itu sudah materi kasus, nanti bisa ditanyakan kepada penyidik ya," terangnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga mengaku telah memblokir rekening bank tersangka sejak seminggu lalu. Pemblokiran rekening ini dilakukan untuk mendalami tujuan transaksi tersangka.

"Ada beberapa [rekening yang diblokir PPATK]," ungkapnya.

Selain melakukan penipuan tiket konser Coldplay, wanita berusia 19 tahun ini juga diduga sempat melakukan penipuan tiket konser BLACKPINK hingga NCT.

Sebagai informasi, Polres Jakarta Pusat telah menetapkan Ghisca sebagai tersangka pada 17 November 2023 atas kasus penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Jakarta.

Penetapatan tersebut berdasarkan 6 laporan yang diterima pihak Kepolisian Jakarta Pusat dari reseller yang membeli tiket. Ghisca kemudian dijerat pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing - masing pasal adalah 4 tahun.

Berdasarkan keterangan Kepolisan, keuntungan yang didapat Ghisca dari aksi penipuan tersebut mencapai Rp 5,1 miliar dari penjualan 2.268 lembar tiket bodong. Masing - masing korban menelan kerugian dengan angka yang berbeda - beda.

Untuk saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain. Polisi juga sudah menyita barang-barang bermerek milik Gischa yang dibeli dalam kurun waktu Mei hingga November, hingga saat aksi penipuan berlangsung. Seperti laptop, handphone, tas, dan sepatu.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari