Inul Protes Kenaikan Tinggi Pajak Hiburan: Karyawan Saya 5.000 Orang

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Pendangdut Inul Daratista beraksi pada acara "Pestapora 2022" di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Inul memprotes kenaikan pajak hiburan hingga menjadi 75%.
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti
12/1/2024, 12.25 WIB

Pengusaha karaoke dan penyanyi dangdut Inul Daratista mengeluhkan kenaikan pajak hiburan menjadi  40%-75%. Kenaikan pajak ini dapat berdampak pada bisnisnya yang saat ini memiliki 5.000 karyawan.

Pajak yang dimaksud adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada bisnis diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Dalam unggahan akun instagram pribadinya, Inul mengunggah tangkapan layar terkait pernyataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno yang mengatakan penetapan pajak pariwisata tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata. Ia pun mempertanyakan hitungan seperti apa yang dilakukan oleh pemerintah menaikkan pajak hingga 40%-75%.

“Baca ini kok aku jadi heran ya, enggak mematikan bagimana? 40-75% hitungannya bagaimana? Dibebankan ke customer ? wong tamu naik 10 ribu aja megap-megap, teriak-teriak!!,” ujar Inul dalam akun Instagramnya @inul.d dikutip Jumat (12/1).

Ia mengatakan bisnisnya belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19.  Jumlah karyawan dalam usaha karaokenya sudah menurun drastis semenjak pandemi covid-19 dari 9.000 orang menjadi 5.000 orang. Inul pun khawatir dampak pajak tersebut kepada nasib pengusaha karaoke lainnya berikut para karyawan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).

“Keluhan saya ini mewakili asosiasi yang di dalamnya semua pengusaha karaoke. Kalau saya tutup semua karaoke saya, 5.000 orang karyawan saya pastinya tidak kerja untuk kasih makan keluarganya,” ujar Inul.

Ia pun memberi saran untuk kenaikan pajak pariwisata jangan terlalu tinggi. “Coba pajak hiburan cuma 20% masih wajar, kita pengusaha hiburan juga bisa nafas. Bayar royalti, bayar maintenance dan lain-lain sewa tempat apa semua tidak dipikirin ya?,” ujarnya.

Pengacara kondang Hotman Paris sebelumnya juga memprotes keputusan pemerintah menaikkan pajak hiburan dalam unggahan di akun Instagramnya. Ia adalah salah satu pemilik bisnis hiburan, antara lain Atlas Beach Club di Bali. 

Pengacara kondang ini beberapa kali mengunggah postingan terkait protesnya terhadap kebijakan pajak tersebut. Ia membandingkan kebijakan pemerintah dengan pemerintah Thailand yang justru turunkan pajak hiburan hingga 5%.

“Turis Thailand meningkat terus! Jika pariwisata menurun, maka masyarakat yang sengsara! Aduh Bali baru pulih dari corona, sekarang ada ancaman pajak yang buat turis pilih negara lain,” ujarnya.

Menangapi berbagai keluhan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai kenaikan tarif pajak hiburan dapat direvisi setelah mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali.

“Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor (pariwisata) ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," kata Sandiaga Uno di sela membuka Konferensi Pariwisata Asia Pasifik di BNDCC Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1), seperti dikutip dari Antara. 

Menparekraf juga mengakui banyak mendapatkan keluhan dari pelaku pariwisata baik secara langsung maupun melalui surat, termasuk upaya menguji kembali atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Saya sudah mendapatkan surat, e-mail yang keras dan langkah hukum yang akan mereka lakukan termasuk Judicial Review di MK mengenai tarif pajak," ujar Sandiaga.

Reporter: Zahwa Madjid