Pengusaha Bisa Ajukan Keringanan Pajak Hiburan, Ini Daftar Syaratnya

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.
Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (4/7/2020).
16/1/2024, 21.22 WIB

Pengusaha memprotes pajak hiburan yang dianggap memberatkan mereka. Kementerian Keuangan merespons keluhan tersebut dan memberikan solusi agar kegiatan hiburan bisa berjalan.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati para pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal per daerah. Adapun insentif akan berupa pengurangan pajak.

“Jadi kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40% silahkan berdasarkan assesment daerahnya, melakukan pengurangan pokok pajaknya," ujar Lydia dalam media briefing di Jakarta, Selasa (16/1).

Pemerintah menetapkan pajak 40%-75% untuk beberapa jenis hiburan tertentu sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Beberapa hiburan yang terbebani adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Keringanan ini diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Insentif fiskal akan diberikan atas permohonan pelaku usaha atau wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah.

Insentif akan diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, ini daftarnya:

1. Kemampuan membayar wajib pajak atau wajib retribusi.

2. Kedua, kondisi tertentu wajib pajak. Kondisi yang dimaksud jika wajib pajak terkena bencana alam hingga kondisi lain di luar kuasa mereka.

3. Mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro.

4. Mendukung upaya pemerintah membangun program prioritas daerah.

“Kalau dia (pengusaha) ada izin usahanya dan dikategorikan mikro dan ultra mikro, maka kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal,” ujar Lydia.

Lydia kembali menekankan bahwa kemudahan insentif tersebut tetap harus melalui persetujuan pemerintah daerah masing-masing. "Jika itu merupakan prioritas daerah, silakan diberikan secara massal,” ujar Lydia.

Persoalan ini ramai usai pedangdut yang juga pengusaha karaoke Inul Daratista mengeluhkan besarnya tarif pajak hiburan. Keluhan tersebut terdengar oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

"Jadi ini baru kita bangkit, mari kita jaga situasi yang kondusif dan iklim usaha yang positif agar semakin memperkuat ekonomi kreatif,” ujar Sandiaga kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/1).

Reporter: Zahwa Madjid