Bahlil Khawatir Kenaikan Pajak Hiburan Ganggu Investasi Asing ke RI

Akun X Penyanyi Dangdut Inul Daratista
Pedangdut sekaligus pengusaha karaoke Inul Vizta, Inul Daratista, keberatan atas naiknya pajak hiburan.
Penulis: Andi M. Arief
24/1/2024, 16.19 WIB

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menilai kenaikan pajak pada usaha hiburan tertentu dapat berdampak buruk pada investasi asing ke Indonesia. Usaha hiburan tertentu yang dimaksud adalah bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan spa.

Pajak hiburan tertentu naik menjadi setidaknya 40% mulai awal 2024, imbas implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, rata-rata nasional pajak hiburan adalah 10%.

"Tapi, kebijakan itu baru diterapkan, saya belum lihat dampak riilnya. Namun, perasaan saya mengatakan akan berdampak yang kurang pas pada investasi asing ke dalam negeri," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (24/1).

Bahlil menyampaikan peningkatan pajak hiburan akan meningkatkan biaya operasional lima jenis usaha hiburan tersebut. Pada akhirnya, peningkatan biaya operasional tersebut akan diteruskan pada tarif yang dikenakan ke pelanggan.

Alhasil, Bahlil memprediksi peningkatan pajak hiburan akan menggerus konsumen usaha jasa hiburan tertentu tersebut. Akan tetapi, Bahlil menekankan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah menginstruksikan agar penerapan UU No. 1 Tahun 2022 ditunda sementara.

"Implementasi kenaikan pajak hiburan tertentu masih membutuhkan kajian. Namun saya dapat memahami apa yang disampaikan Kementerian Keuangan dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menekankan tidak ada perubahan terhadap aturan besaran pajak hiburan untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan spa sebesar 40%-50%.

Namun, pemerintah daerah dapat memberikan keringanan pajak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403/SJ yang diterbitkan Jumat (19/1). Menurut Sandiaga, surat tersebut memberikan lampu hijau pada pemerintah daerah untuk memberikan insentif ke industri hiburan.

Dia mencontohkan, pemda dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak hingga 75%. Dengan demikian, pengusaha hanya perlu membayar pajak sebesar 10% jika besaran pajak hiburan 40%.

Sandiaga menekankan bahwa pemberian insentif pengurangan, pengecualian, maupun penghapusan tersebut merupakan hak prerogatif pemerintah daerah. Namun, ia yakni pemerintah daerah akan memberikan insentif fiskal sesuai dengan keleluasaan dalam surat edaran tersebut.

"Karena surat edaran ini untuk menjawab keluhan pelaku industri hiburan tertentu, maka tidak ada perubahan besaran pajak hiburan dengan tahun sebelumnya," ujarnya.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan UU No. 1 Tahun 2022 akan menekan pajak hiburan secara umum. Namun, pemerintah mengakui beleid tersebut akan meningkatkan pajak hiburan tertentu, yakni bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan spa.

Menurutnya, hanya pajak hiburan tertentu yang dinaikkan pada UU No. 1 Tahun 2022, sedangkan pajak untuk 11 jenis hiburan dan kesenian lainnya dikurangi menjadi maksimal 10%.

"Undang-undang ini produk hukum yang dibahas bersama pemerintah dan legislator. Artinya, aturan itu masukan dari berbagai pihak, yang salah satu dari narasumbernya mengusulkan alasan dengan bahasa sosial-religi," kata Lydia dalam konferensi pers di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (22/1).

Selain itu, Lydia menyampaikan alasan kenaikan pajak hiburan tertentu adalah pengendalian terhadap konsumsi lima jenis usaha tersebut. Ini karena kelima konsumen kelima jasa hiburan tersebut hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.

"Penetapan terhadap tarif pajak hiburan tertentu yang disebut dalam undang-undang maupun peraturan daerah sudah dibahas di DPRD," katanya.

Reporter: Andi M. Arief