Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi cerita pengalamannya pernah berhadapan debt collector pinjaman online (pinjol).
Sebab, kontaknya masuk sebagai kontak darurat debitur. Friderica mengaku, pernah ditelepon oleh nomor yang tidak dikenal. Orang yang menghubunginya ternyata debt collector dari pinjol resmi yang terdaftar di OJK.
“Jadi beberapa waktu yang lalu, saya dari pagi ditelpon nomor cantik. Saya angkat, ternyata ini nagih pinjaman paylater yang belum dilaksanakan,"ujar Friderica dalam Penandatanganan Kerja Sama OJK dengan Kemenko Perekonomian, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/2).
Debt collector tersebut menghubungi Kiki untuk menagih pinjaman milik mantan asistennya. Ia mengatakan, mantan asistennya menggunakan nomornya sebagai kontak darurat atas pinjaman yang dilakukan.
"Di tempat kami bekerja sebelumnya, [asisten ini] belanja online terlalu asik, mungkin [kontak] saya dipakai sebagai guarantor," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, dia tak menyangka bahkan orang terdekatnya dapat tersangkut masalah pinjol. Menurutnya, masalah ini terjadi karena sosialisasi belum berjalan dengan baik.
Padahal, sebagai anggota dewan komisioner OJK yang membidangi literasi keuangan, ia secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan jasa layanan keuangan yang benar.
Edukasi Kepada Orang Terdekat
Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk terus mengedukasi orang-orang terdekat mengenai keuangan agar kejadian yang sama tak terjadi lagi.
"Saya yakin yang ada di sini sudah well literated tentang keuangan, tetapi jangan lupa mengedukasi anak-anak kita, saudara, pekerja, asisten di rumah, itu juga harus terus kita lakukan edukasi supaya transformasi digital terutama di bidang keuangan ini sesuai dengan tujuannya," ujarnya.
Sebagai informasi, OJK telah melarang debt collector pinjol menagih pinjaman nasabah melalui kontak darurat yang dicantumkan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
"Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat," dalam surat edaran tersebut.
Setelah nasabah memberikan daftar kontak darurat, penyelenggara atau perusahaan pinjol harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik kontak darurat tersebut.
8,9 Juta Warga RI Pakai Pinjol
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sebanyak 8,9 juta warga Indonesia telah menggunakan pinjol. Jumlahnya naik 2,7 juta sepanjang tahun lalu.
"Kenaikan jumlah pengguna pinjol pada 2013 sebesar 1,5%, kini 5,4%," kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam konferensi pers terkait Hasil Survei Penetrasi Internet Indonesia Tahun 2024 di Kantor APJII di Jakarta, Rabu (31/1).
Arif mengatakan, kenaikan itu menunjukkan semakin banyak orang mencari cara cepat dan mudah untuk mendapatkan akses ke layanan keuangan. Ini harus menjadi perhatian pemerintah, dengan memperketat regulasi industri pinjol.
"Selain itu, penting sekali untuk terus meningkatkan literasi keuangan digital di kalangan pengguna untuk mencegah jeratan hutang yang tidak diperhatikan konsekuensinya,” ujar dia.
Hal ini diiringi dengan kenaikan jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221,5 juta pada 2023. Penetrasi warga yang sudah terkoneksi internet juga naik dari 78,19% pada 2022 menjadi 79,5% 2023.