Ditjen Pajak Permudah Wajib Pajak Cetak Bukti Potong Pajak Karyawan

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Ilustrasi.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
13/2/2024, 13.28 WIB

Direktorat Jenderal Pajak mempermudah pembuatan bukti potong pajak penghasilan karyawan baik PPh Pasal 21 ataupun Pasal 26 melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang terbit 19 Januari 2024 dan mulai berlaku masa pajak Januari 2024.

Adapun aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013. PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan PER 2/PJ/2024 terlihat dalam perubahan aplikasi pelaporan elektronik, yakni dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

Selain itu, bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26.

“SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh pemotong pajak melalui aplikasi e-Bupot 21/26 di laman DJP dan penyedia jasa aplikasi perpajakan,” dalam keterangan resminya.

Sementara dalam bentuk formulir, terdapat penyesuaian bentuk untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan. Bentuk dari bukti potong nya pun berubah karena adanya penambahan bukti potong bulanan yang sebelumnya belum diatur.

Selain itu, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 bisa dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Adapun bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap. Sementara itu, dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik.

Reporter: Zahwa Madjid