Ditjen Pajak Permudah Wajib Pajak Cetak Bukti Potong Pajak Karyawan

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Ilustrasi.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
13/2/2024, 13.28 WIB

Direktorat Jenderal Pajak mempermudah pembuatan bukti potong pajak penghasilan karyawan baik PPh Pasal 21 ataupun Pasal 26 melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang terbit 19 Januari 2024 dan mulai berlaku masa pajak Januari 2024.

Adapun aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013. PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan PER 2/PJ/2024 terlihat dalam perubahan aplikasi pelaporan elektronik, yakni dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid