Bos BI Bocorkan Persiapan Rupiah Digital, Tahap Pertama untuk Ritel

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Sorta Tobing
6/3/2024, 16.33 WIB

Bank Indonesia akan segera meluncurkan sistem mata uang digital bank sentral (CBDC) alias rupiah digital. Rencana ini telah memasuki tahap pemilihan teknologi. 

“Rupiah digital ini kami tengah memfinalisasi proof of concept. Kami masih memilih teknologi akan dipakai,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa (6/3).

Untuk tahap pertama, BI akan mengeluarkan rupiah digital untuk ritel sebagai sirkulasi uang tunai. Namun ia tak menyebutkan secara rinci waktu peluncurannya.

"Kami akan mendistribusikan rupiah digital dan memberikan perizinan kepada para pelaku usaha terbesar untuk memasuki era ritel dengan open account atau aset digital lainnya,” ujar Perry.

Sebelumnya Deputi Gubernur BI Juda Agung sempat mengatakan rupiah digital akan menggantikan uang kertas. Namun, pergantiannya bersifat bertahap.

“Sifatnya masih hybrid. Nanti, pada akhirnya akan menjadi pengganti dari uang fiat, uang kertas dan uang logam,”ujarnya.

BI masih akan terus melakukan kajian dengan melihat implementasi CBDC di negara lain, seperti Cina dan Swedia. Menurut dia, rupiah digital masih belum siap untuk diterbitkan tahun ini.

“Tidak ada ruginya untuk melihat dulu seperti Cina yang sudah melakukan, dari negara Eropa ada Swedia, sebelum kita benar benar menerapkan nantinya,” ujarnya.

Central bank digital currency atau CBDC adalah uang digital yang penerbitan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral. Uang ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang saha untuk menggantikan uang kartal.

Kehadirannya tidak menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah digital justru menambah opsi transaksi keuangan.

Beda dengan uang elektronik, rupiah digital diterbitkan langsung oleh BI. Sedangkan uang elektronik oleh pihak swasta atau lembaga non-perbankan. Pengguna uang elektronik harus menyetor uang terlebih dulu kepdada penerbit, lalu disimpan dalam media elektronik untuk keperluan bertransaksi. 

Reporter: Zahwa Madjid