Pemerintah mewajibkan karyawan atau pekerja untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebesar 3% dari gaji atau penghasilan untuk membantu masyarakat membeli rumah yang harganya semakin tidak terjangkau.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan program Tapera hadir untuk meningkatkan kemampuan (affordability) masyarakat untuk menjangkau harga rumah tersebut, melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta.
Lalu, bagaimana dengan pekerja yang sudah memiliki rumah sehingga tidak membutuhkan pembiayaan perumahan dari program ini? Heru mengatakan dana yang terhimpun dari peserta yang tidak membutuhkan pembiayaan akan dikembalikan dengan imbal hasil.
“Bagi pekerja yang tidak membutuhkan pendanaan perumahan yang telah membayar iuran akan mendapatkan manfaat berupa pengembalian tabungan dan imbal hasilnya pada masa kepesertaannya berakhir,” kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho melalui siaran pers, dikutip Sabtu (1/6).
Heru menambahkan bahwa dana atau tabungan pekerja di Tapera akan dikembalikan dengan tingkat imbal hasil di atas rata-rata tingkat suku bunga deposito bank pemerintah 1 tahun.
Selain itu, Heru melanjutkan, saat ini tengah dikembangkan perluasan manfaat lainnya bagi para peserta penabung untuk meningkatkan benefit dalam kepesertaan program Tapera. “Kami akan terus membuka ruang dialog publik, untuk menerima masukan dari semua pihak terkait bentuk manfaat lain di luar pembiayaan perumahan,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa Tapera hadir untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, untuk membeli rumah. Mengacu pada indeks keterjangkauan residensial, kondisi saat ini pada 12 provinsi di Indonesia, masyarakat masih sangat sulit untuk membeli rumah dengan harga yang terjangkau dengan penghasilan mereka.
“Harga rumah dikategorikan terjangkau apabila tidak lebih dari tiga kali penghasilan rumah tangga dalam setahun, atau maksimal di indeks 3. Beberapa provinsi dengan populasi tinggi seperti di Jawa dan Bali angka indeksnya di atas 5 atau sangat tidak terjangkau,” kata Heru.
Sehingga pentingnya penabung untuk bergabung dalam kepesertaan Tapera adalah terkait dengan kepastian waktu bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah. “Semakin banyak partisipasi penabung akan memperpendek waktu menunggu peserta MBR untuk mendapatkan pembiayaan rumah Tapera,” kata Heru.
Seperti diketahui, Tapera tengah menjadi sorotan lantaran dinilai memberatkan karyawan/pekerja dan juga pemberi kerja. Pasalnya, iuran ini menambah besar potongan wajib yang dibayarkan pekerja mulai dari PPh 21, serta BPJS Ketenagakerjaan dan BPSJ Kesehatan.