Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah mengantisipasi apabila ada penambahan jumlah kementerian pada era pemerintahan Prabowo Subianto. Keleluasaan untuk menambah kementerian tertulis dalam Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara yang akan dibawa ke rapat Paripurna DPR.
“Kemenkeu sudah koordinasi dan harmonisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/9).
Pembahasan dengan Kementerian PANRB juga sudah menyampaikan masukan teknis dari Prabowo. Hanya saja, Thomas belum bisa menjelaskan secara detail ketentuan teknis penambahan kementerian tersebut.
Dia menuturkan saat ini proses masih terus berlanjut dengan pihak terkait. “Kalau nggak salah minggu depan DPR akan menentukan. Jadi kita tunggu saja,” ujar Thomas.
Saat ini pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki 34 kementerian. Prabowo berencana menambah jumlah kementerian baru pada masa pemerintahannya, seperti Kementerian Perumahan.
Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan jumlah menteri akan bertambah di dalam kabinet pemerintahan Prabowo.
Namun, Zulhas belum mengetahui jumlah pastinya. “Penambahan iya. Mungkin sekitar itu (jadi 44 menteri)," kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9).
RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui RUU Kementerian Negara untuk segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR. RUU ini merupakan inisiatif lembaga legislator tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan RUU itu diperlukan mengingat pemerintahan di Indonesia menganut sistem presidensial. Jumlah menteri saat ini perlu disesuaikan dengan situasi pemerintahan agar mempermudah presiden dalam kerja-kerjanya.
“Kabinet yang akan dibentuk presiden pada periode-periode yang akan datang memerlukan postur tertentu yang relevan dengan tantangan global untuk memasuki Indonesia Maju," kata dia.
Salah satu isi dalam RUU Kementerian Negara adalah keleluasaan presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 15.
Klausul tersebut berbeda dengan UU Kementerian Negara yang membatasi jumlah keseluruhan kementerian. Jumlah itu dibatasi hanya sebanyak 34 kementerian, termasuk kementerian koordinator.