Respons Airlangga Soal Luhut Pimpin Dewan Ekonomi Nasional

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) disela-sela menghadiri Upacara Penganugrahan Tanda Kehormatan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing
21/10/2024, 14.58 WIB

Presiden Prabowo Subianto menghidupkan kembali Dewan Ekonomi Nasional. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi ditunjuk memimpin dewan tersebut.

“DEN (yang baru) harus dilihat Peraturan Pemerintah-nya. Ini kebijakan dan beliau (Luhut) lapornya ke Presiden langsung,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/10).

Ia belum mau menjelaskan berkaitan Peraturan Pemerintah yang akan mengatur DEN tersebut. Ketentuan yang lama mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional. Beleid itu terbit saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Dalam kesempatan terpisah, Airlangga mengatakan, komunikasinya akan berjalan dengan baik bersama DEN. “Karena akan dipimpin oleh Pak Luhut, yang sudah menjadi mitra kami selama di kabinet, hampir satu dekade,” ucapnya saat ditemui di Istana Presiden, Jakarta, pagi tadi.

Apa Itu Dewan Ekonomi Nasional?

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional, Pasal 1 menyebutkan lembaga ini berfungsi untuk memberi nasihat kepada presiden di bidang ekonomi. Khususnya dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menangani dinamika globalisasi.

Dalam Pasal 3 juga dijelaskan sejumlah tugas yang harus dijalankan DEN. Tugas-tugas tersebut yaitu mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada presiden untuk saran tindak lanjutnya.

Selain itu, DEN juga bertugas untuk menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada presiden. Selain itu, Dewan juga melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari presiden yang berkaitan dengan fungsinya.

Pasal 6 menyebutkan, dalam melaksanakan tugas, DEN bekerja sama dengan sejumlah instansi atau pejabat pemerintah. Hal itu baik di pusat, daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.

Reporter: Rahayu Subekti