Rekening Dormant Diblokir PPATK, Begini Cara Pulihkannya

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Dalam raker tersebut Ketua KPK dan Ketua PPATK meminta penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2025.
30/7/2025, 14.02 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara sejumlah rekening yang berstatus dormant, yakni rekening yang tidak aktif atau tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemilik rekening tetap dapat membuka kembali rekening tersebut dengan prosedur yang sederhana.

“Jika mau mengaktifkan, ya bisa. Tinggal hubungi bank atau ke PPATK,” kata Ivan kepada Katadata.co.id, Rabu (30/7).

Pemblokiran sementara dilakukan pada 15 Mei 2025, berdasarkan data perbankan yang diterima PPATK pada Februari 2025. Tujuannya adalah untuk melindungi rekening nasabah dari potensi penyalahgunaan, termasuk dalam kasus jual beli rekening dan peretasan.

Ivan mengatakan, sejak pemblokiran diberlakukan, PPATK telah membuka kembali jutaan rekening setelah menerima permintaan dari para pemiliknya.

“Yang diperlukan adalah nasabah menyampaikan ke bank atau ke PPATK apakah rekening ingin diaktifkan kembali atau ditutup,” kata Ivan.

Ia menegaskan bahwa prosesnya tidak rumit dan tidak ada niat perampasan dari negara. Langkah ini murni sebagai perlindungan terhadap kepemilikan dana yang sah.

Dana di Rekening  Tetap Aman

Ivan memastikan bahwa dana dalam rekening dormant yang diblokir sementara tetap aman dan tidak berkurang. “Rekening dan uang 100% aman dan tidak berkurang,” kata Ivan.

Dia menegaskan bahwa pemilik rekening tidak perlu khawatir dana mereka akan disita atau ditahan negara. Tujuan pemblokiran ini semata-mata untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan.

“Saatnya negara melindungi kepentingan nasabah. Hak publik tidak hilang, uangnya utuh 100%,” ujarnya.

Ia juga menilai, program pemblokiran rekening dormant menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan memantau rekening pribadi.

PPATK menyebut pemblokiran dilakukan secara selektif terhadap rekening yang tidak aktif dalam jangka panjang, sebagai upaya pencegahan terhadap praktik jual beli rekening, peretasan, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Bank Diminta Lakukan Verifikasi dan Pengkinian Data

PPATK juga meminta seluruh perbankan untuk segera melakukan verifikasi data dan mengaktifkan kembali rekening dormant, apabila keberadaan dan kepemilikan nasabah terbukti masih valid.

“Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah.

PPATK mencatat, lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai total dana mencapai Rp 428,61 miliar. Rekening-rekening ini belum mengalami pembaruan data nasabah, sehingga rentan disalahgunakan.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” ujar Natsir.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti