BI Beri Insentif Likuiditas bagi Bank yang Pangkas Bunga Kredit Mulai 1 Desember
Bank Indonesia (BI) akan memberikan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) kepada perbankan yang mampu menyesuaikan suku bunga kredit baru sejalan dengan arah pelonggaran kebijakan moneter. Kebijakan ini akan efektif berlaku mulai 1 Desember 2025.
Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan insentif diberikan melalui pengurangan giro bank di BI dalam rangka pemenuhan giro wajib minimum (GWM) yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
“Pada intinya, bank-bank yang semakin cepat menurunkan suku bunga kreditnya akan mendapatkan insentif likuiditas, yaitu maksimum 0,50% dari DPK-nya melalui pengurangan GWM di BI. Semakin cepat, semakin besar insentif likuiditasnya,” kata Juda dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2025 di Jakarta, Rabu (22/10).
Insentif yang didasarkan pada suku bunga kredit/pembiayaan (interest rate channel) tersebut paling tinggi sebesar 0,50% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Secara rinci, bank dengan elastisitas suku bunga kredit baru kurang dari 0,30 tidak akan mendapat insentif.
Sementara bank dengan elastisitas di kisaran 0,30 hingga lebih dari 0,60 akan memperoleh insentif sesuai kategori. Untuk elastisitas bunga kredit baru antara 0,30–0,60, insentif yang diberikan sebesar 0,40% dari DPK, sedangkan elastisitas bunga lebih dari 0,60 akan memperoleh insentif sebesar 0,50% dari DPK.
Untuk memperkuat transmisi kebijakan moneter dan mempercepat pertumbuhan kredit, BI juga memberikan insentif likuiditas makroprudensial berbasis komitmen penyaluran kredit kepada sektor tertentu.
Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang bersifat backward looking atau berdasarkan realisasi penyaluran, insentif kali ini bersifat forward looking karena bank diminta menyampaikan laporan komitmen rencana penyaluran kredit ke depan kepada BI.
“Kalau yang dulu itu backward looking, yaitu realisasi dulu baru diberikan insentifnya. Kalau sekarang komitmen ke depan, itu diberikan insentif. Tentu saja kalau komitmen itu tidak dilakukan, pada akhirnya harus dikembalikan karena ada penalti,” ujar Juda.
Rincian Insentif dari BI
Total besaran insentif berbasis komitmen penyaluran kredit (lending channel) paling tinggi 0,05% dari DPK. Rinciannya, bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor pertanian, industri, dan hilirisasi akan mendapat insentif maksimum 0,015% dari DPK.
Kemudian sektor jasa dan ekonomi kreatif maksimum 0,006%; sektor konstruksi, real estate, dan perumahan maksimum 0,014%; serta sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan maksimum 0,015% dari DPK.
Besaran insentif yang diberikan kepada bank pada KLM berbasis lending channel juga memperhitungkan faktor penyesuaian atas realisasi pertumbuhan kredit dibandingkan dengan komitmen pertumbuhan kredit periode sebelumnya.
Sebelumnya, BI telah mengeluarkan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas dengan besaran 0,04% dari DPK. Per 1 April 2025, insentif tersebut ditingkatkan menjadi 0,05% dari DPK.
Hingga minggu pertama Oktober 2025, total insentif KLM yang telah disalurkan mencapai Rp393 triliun. Rinciannya, kelompok bank BUMN memperoleh Rp173,6 triliun, BUSN Rp174,4 triliun, BPD Rp39,1 triliun, dan KCBA Rp5,7 triliun.
Secara sektoral, penyaluran insentif KLM terutama diarahkan ke sektor-sektor prioritas seperti pertanian, perdagangan, manufaktur, real estate, perumahan rakyat, konstruksi, transportasi, pergudangan, pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, ultra mikro, dan ekonomi hijau.