Sejumlah pengamat pajak mengungkapkan dampak kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75%. Kenaikan itu berpotensi akan mengurangi pemasukan daerah, bisnis pengusaha menjadi sepi dan konsumen membayar mahal
Pengusaha jasa hiburan menyebut pemberian insentif dari pemerintah tidak begitu menarik. Karena jika dihitung-hitung, mereka tetap menanggung beban pajak hiburan yang besar.
Menko Airlangga menyatakan, bahwa pemerintah tetap mengenakan tarif pajak hiburan 40%-75% untuk jenis hiburan khusus seperti diskotek hingga spa. Namun pemerintah menjanjikan insentif bagi industri.
Pengacara kondang Hotman Paris bercerita, bahwa Presiden Jokowi sempat marah karena tidak diberitahu terkait detail kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75% pada tahun ini.
Pengusaha hiburan bisa mendapatkan insetif pajak daerah dari Kepala Daerah. Hal ini berdasarkan surat edaran Mendagri. Namun untuk mendapatkan keringan pajak tersebut, harus memenuhi sejumlah syarat.
Presiden Jokowi merespon penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40%-75%. Salah satunya, dengan memberikan insentif fiskal untuk memberi keringan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno buka peluang untuk memberikan insentif kepada pengusaha yang merasa terbebani dengan pajak hiburan sebesar 40%-75%.
Kementerian Keuangan telah memperhitungkan dampak pemberian insentif pajak IKN, dan menilai pemberian beberapa insentif tidak berdampak besar bagi penerimaan negara.
Kemenko Marves menargetkan 15 juta unit kendaran segera beroperasi di Indonesia pada 2030. Saat ini, jumlah kendaraan listrik di tanah air baru mencapai puluhan ribu kendaraan.