Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan sasaran strategis untuk mencapai penerimaan negara yang optimal pada periode 2025–2029. Target tersebut meliputi penerimaan dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai, serta pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Upaya menggali sumber penerimaan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029. Dalam beleid itu, pemerintah menyatakan akan memperluas basis penerimaan melalui kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) baru.
“Ini berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit,” tulis Kemenkeu dalam lampiran PMK Nomor 70 Tahun 2025, dikutip Jumat (7/11).
Diapers adalah popok sekali pakai yang digunakan untuk menampung urine dan feses bayi maupun orang dewasa.
Tak berhenti di situ, Kemenkeu juga melakukan kajian potensi cukai terhadap produk plastik, pangan olahan bernatrium, hingga sepeda motor.
Perluasan Objek dan Subjek Pajak
Dalam dokumen Renstra tersebut, Kemenkeu menyebutkan bahwa upaya intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap objek maupun subjek pajak dilakukan melalui pembangunan basis data perizinan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah pemajakan penghasilan penyedia konten digital serta kajian potensi cukai atas barang mewah (luxury goods).
Kajian turut dilakukan untuk produk minuman berpemanis dalam kemasan, serta berbagai jenis produk plastik seperti kantong plastik, kemasan multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik.
Potensi Cukai Produk Lain
Kemenkeu juga menyoroti potensi cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, serta sektor lain seperti batu bara dan pasir laut.
Kajian tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Cukai, yang menetapkan empat kriteria bagi suatu barang agar dapat dikenakan cukai. Barang dapat dikenai cukai apabila:
- Konsumsinya perlu dikendalikan,
- Peredarannya perlu diawasi,
- Pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
- Pemakaiannya perlu dibebani pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.